Berita Viral
Pemuda Ini Syok Lihat Wajah Korbannya yang Bersimbah Darah, Ternyata Ia Salah Sasaran
Ternyata yang ia pukul menggunakan batang kayu pohon karet bukan orang yang dimaksud alias salah sasaran
Editor:
muslimah
Dari keterangan pelaku, ketika dia melihat korban, dia mengira korban adalah orang yang pernah memukulinya.
Sehingga, tanpa berpikir dan memastikan dahulu, ditambah rasa dendam, pelaku langsung menghajar korban.
"Ternyata korban FF bukan orang yang pernah memukulinya. Sadar dia salah sasaran, pelaku langsung kabur dan bersembunyi," kata Hairil.
Menurut Hairil, pelaku RP dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Hairil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukuli Orang hingga Tewas di Lampung, Pelaku Ternyata Salah Sasaranah
Berita Terkait