Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE : Sita Mata Uang Asing terkait Kepengurusan Perkara di MA, Ini Tanggapan Jubir MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (21/9) malam di Semarang dan Jakarta.

OTT ini terkait dugaan tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Apakah itu terkait hakim agung atau bukan,  kita masih akan expose setelahnya.

Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Ghufron mengatakan dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.

Menurut dia, para penegak hukum harusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa tapi malahan menjualnya dengan uang.

"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.

Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," katanya.

"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," Ghufron menambahkan.

Sementara itu dalam giat OTT tersebut penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang asing.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Hingga tadi malam, para pihak yang diamankan pada OTT ini tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Menurut sumberTribunnews.com di KPK, operasi senyap KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.

KPK belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap tersebut.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Ali.

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan(OTT) terhadap seorang hakim agung.

Mereka masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait hal tersebut.

"Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.(Tribun Network/ham/wly/dod)

Baca juga: Mahasiswa Universitas Lampung Tawuran di Kampus hingga Tengah Malam

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota

Baca juga: Dua Pemain Barcelona Jadi Tumbal Keganasan UEFA Nations League Semalam

Baca juga: Inilah 3 Striker Tajam Dilupakan Shin Tae-yong Jelang Laga Indonesia Vs Curacao

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved