Kriminal Hari Ini
Tiga Pelajar SMA di Bengkalis Terancam 15 Tahun Penjara, Bergiliran Perkosa Bawah Umur
Polisi menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis, Riau ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu lantaran ketiganya terbukti telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap bocah bawah umur.
Lebih bejatnya, aksi tersebut dilakukan secara bergantian di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Reaksi Feni Rose Soal Korban Pemerkosaan Dipaksa Menikah dengan Pelaku
Satreskrim Polres Bengkalis menangkap tiga siswa sekolah menengah atas (SMA), pemerkosa anak di bawah umur.
Mereka nekat memerkosa pelajar perempuan berusia 14 tahun secara bergantian.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza menyebutkan, ketiga pelaku berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18).
Mereka ditangkap polisi pada Kamis (22/9/2022).
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong," ungkap AKP Reza seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
AKP Reza menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Bocah di Medan Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Belum Ditangkap Meski Sudah Lapor Polisi
Baca juga: Kronologi Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis SMP di Pati, Korban Alami Gizi Buruk, Pelaku Kabur
Mulanya pada Minggu (18/9/2022), sekira pukul 00.00, korban sedang berada di rumah bibinya.
Kemudian, pelaku RA mengirimkan pesan melalui media sosial mengajak korban keluar.
Namun, korban menolak karena ada bibinya di rumah.
"Saat itu pelaku RA sudah sudah berada di depan gang rumah bibi korban."
"Pelaku membujuk rayu korban dengan mengajak jalan-jalan, sehingga korban pun ikut," ujar AKP Reza.
Di dalam perjalanan, lanjut dia, dua orang teman RA, yakni YF dan FW mengikuti pelaku.
Pelaku membawa korban ke Desa Sungai Alam.
Baca juga: Draft RKUHP, Suami Paksa Istri Bersetubuh Dikenakan Pidana Pemerkosaan, Penjara 12 Tahun
Sesampainya di sana, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak."
"Pelaku kemudian memaksa dengan mendorong korban ke dalam rumah."
"Di situ pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan secara bergantian," kata AKP Reza.
Kejadian itu diceritakan korban kepada orangtuanya.
Sehingga, orangtuanya tidak terima dan melapor ke Polres Bengkalis.
"Berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat berada di rumahnya," kata AKP Reza.
AKP Reza menambahkan, ketiga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswa SMA Riau Perkosa Anak di Bawah Umur secara Bergiliran di Rumah Kosong"
Baca juga: Tujuh Bocah Pembawa Senjata Tajam Ditangkap, Merespon Video Viral Tawuran di RS Fatmawati Jakarta
Baca juga: Kronologi Uang BLT Rp 50 Juta Dirampok di Deli Serdang, Kaca Mobil Pegawai Pemdes Dipecah
Baca juga: Cara Healing Prisia Nasution, Tunggangi Motor Trail Biar Bisa Aware Segala Hal
Baca juga: Jack Miller Menangis Seperti Bayi Seusai Naik Podium, Tampil Dominan di MotoGP Jepang 2022