Berita Karanganyar
Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar
Kades Gedongan Tri Wiyono berkata, melalui pihak Pemkab Karanganyar menyebut perjanjian sewa menyewa lahan tersebut bermasalah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan, Tri Wiyono mengembalikan uang sewa lahan tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar kepada pengelola kafe senilai Rp 225 juta.
Tri Wiyono menyampaikan, luas lahan yang disewa untuk usaha kafe tersebut adalah 2.807 meter persegi.
Lahan tersebut merupakan milik Kepala Dusun (Kadus) dan Kades.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 5 Kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran Candi
Baca juga: Peminat Makin Banyak Saja, Ingin Berjualan di CFD Colomadu Karanganyar
Semula pihak penyewa mencari lahan untuk pendirian usaha restoran pada 2020.
Hingga akhirnya pihak penyewa memutuskan menyewa lahan tanah kas Desa Gedongan tersebut.
Di sisi lain, 15 warga setempat juga telah menandatangani persetujuan pendirian usaha restoran di tempat tersebut.
"Setelah sebulan berjalan (beroperasi) ternyata menjual miras."
"Kemudian ada gejolak dari masyarakat."
"Membentuk forum menuntut supaya ditutup," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Peserta Aksi Masih Bertahan di depan Kantor Bupati Karanganyar, Dirikan Tenda dan Bawa Peti
Mediasi telah dilakukan beberapa kali hingga akhirnya mediasi keempat di Kantor Kecamatan Colomadu sesuai kesepakatan forum.
Hasilnya, usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan catatan berganti nama dan tidak menjual miras.
Akan tetapi setelah berganti nama ternyata masih menjual miras.
Dia menuturkan, lahan kas desa tersebut disewa selama 10 tahun dan telah dibayarkan bertahap sebanyak 4 kali.
Nilai sewa lahan tersebut Rp 22,5 juta per tahun.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu setelah ada gejolak.