Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar

Kades Gedongan Tri Wiyono berkata, melalui pihak Pemkab Karanganyar menyebut perjanjian sewa menyewa lahan tersebut bermasalah.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kades Gedongan, Tri Wiyono didampingi Penasehat Hukum, M Kalono memperlihatkan soal perjanjian sewa lahan kas desa yang saat ini bermasalah, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan, Tri Wiyono mengembalikan uang sewa lahan tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar kepada pengelola kafe senilai Rp 225 juta.

Tri Wiyono menyampaikan, luas lahan yang disewa untuk usaha kafe tersebut adalah 2.807 meter persegi.

Lahan tersebut merupakan milik Kepala Dusun (Kadus) dan Kades.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 5 Kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran Candi

Baca juga: Peminat Makin Banyak Saja, Ingin Berjualan di CFD Colomadu Karanganyar

Semula pihak penyewa mencari lahan untuk pendirian usaha restoran pada 2020.

Hingga akhirnya pihak penyewa memutuskan menyewa lahan tanah kas Desa Gedongan tersebut.

Di sisi lain, 15 warga setempat juga telah menandatangani persetujuan pendirian usaha restoran di tempat tersebut.

"Setelah sebulan berjalan (beroperasi) ternyata menjual miras."

"Kemudian ada gejolak dari masyarakat."

"Membentuk forum menuntut supaya ditutup," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Peserta Aksi Masih Bertahan di depan Kantor Bupati Karanganyar, Dirikan Tenda dan Bawa Peti

Mediasi telah dilakukan beberapa kali hingga akhirnya mediasi keempat di Kantor Kecamatan Colomadu sesuai kesepakatan forum.

Hasilnya, usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan catatan berganti nama dan tidak menjual miras.

Akan tetapi setelah berganti nama ternyata masih menjual miras.

Dia menuturkan, lahan kas desa tersebut disewa selama 10 tahun dan telah dibayarkan bertahap sebanyak 4 kali.

Nilai sewa lahan tersebut Rp 22,5 juta per tahun.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu setelah ada gejolak.

Wiyono berkata, melalui pihak Pemkab Karanganyar menyebut perjanjian sewa menyewa lahan tersebut bermasalah.

Warga tergabung dalam FMGB menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar, Jumat (24/9/2022) siang.
Warga tergabung dalam FMGB menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar, Jumat (24/9/2022) siang. (Tribun Jateng/Agus Iswadi)

Baca juga: Karnaval Hasil Bumi Digelar di Gentungan Karanganyar, Peringati Hari Tani Nasional

Lantaran dinilai bermasalah, kemudian dilakukan perubahan durasi sewa lahan dari semula 10 tahun menjadi 3 tahun.

Bahkan dia juga telah mengembalikan uang sewa selama 10 tahun dengan nilai total Rp 225 juta kepada penyewa beberapa hari lalu.

"Otomatis saya mengembalikan uang sewa dan sudah dilakukan."

"Tinggal menunggu surat resmi tanda terima dari pihak penyewa, bahwa mereka telah menerima uang tersebut," terangnya.

Saat ditanya terkait rencana eksekusi kafe pada pekan lalu, Wiyono menjelaskan, memang sengaja menghindar untuk menghindari konflik antara forum warga dengan pihak penyewa.

Selanjutnya dia melalui penasehat hukum akan berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar soal permasalahan kafe tersebut. (*)

Baca juga: Pengakuan Dua Pemuda Bandung Produksi Uang Palsu, Modal Nonton YouTube, Digunakan Beli Rokok

Baca juga: Ibu Gendong Anak Gondol Dua Tas Pengunjung Kolam Renang, Aksinya Tersebar di Media Sosial

Baca juga: Perintah Sinoeng Menyoal Stunting di Salatiga: Jangan Baru Melangkah Ketika Temukan Masalah

Baca juga: Oktober Bulan Ujian Erik ten Hag, Ini Jadwal Man United di Liga Inggris, Hadapi Enam Lawan Tangguh

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved