Berita Karanganyar
Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar
Kades Gedongan Tri Wiyono berkata, melalui pihak Pemkab Karanganyar menyebut perjanjian sewa menyewa lahan tersebut bermasalah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan, Tri Wiyono mengembalikan uang sewa lahan tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar kepada pengelola kafe senilai Rp 225 juta.
Tri Wiyono menyampaikan, luas lahan yang disewa untuk usaha kafe tersebut adalah 2.807 meter persegi.
Lahan tersebut merupakan milik Kepala Dusun (Kadus) dan Kades.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 5 Kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran Candi
Baca juga: Peminat Makin Banyak Saja, Ingin Berjualan di CFD Colomadu Karanganyar
Semula pihak penyewa mencari lahan untuk pendirian usaha restoran pada 2020.
Hingga akhirnya pihak penyewa memutuskan menyewa lahan tanah kas Desa Gedongan tersebut.
Di sisi lain, 15 warga setempat juga telah menandatangani persetujuan pendirian usaha restoran di tempat tersebut.
"Setelah sebulan berjalan (beroperasi) ternyata menjual miras."
"Kemudian ada gejolak dari masyarakat."
"Membentuk forum menuntut supaya ditutup," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Peserta Aksi Masih Bertahan di depan Kantor Bupati Karanganyar, Dirikan Tenda dan Bawa Peti
Mediasi telah dilakukan beberapa kali hingga akhirnya mediasi keempat di Kantor Kecamatan Colomadu sesuai kesepakatan forum.
Hasilnya, usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan catatan berganti nama dan tidak menjual miras.
Akan tetapi setelah berganti nama ternyata masih menjual miras.
Dia menuturkan, lahan kas desa tersebut disewa selama 10 tahun dan telah dibayarkan bertahap sebanyak 4 kali.
Nilai sewa lahan tersebut Rp 22,5 juta per tahun.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu setelah ada gejolak.
Wiyono berkata, melalui pihak Pemkab Karanganyar menyebut perjanjian sewa menyewa lahan tersebut bermasalah.

Baca juga: Karnaval Hasil Bumi Digelar di Gentungan Karanganyar, Peringati Hari Tani Nasional
Lantaran dinilai bermasalah, kemudian dilakukan perubahan durasi sewa lahan dari semula 10 tahun menjadi 3 tahun.
Bahkan dia juga telah mengembalikan uang sewa selama 10 tahun dengan nilai total Rp 225 juta kepada penyewa beberapa hari lalu.
"Otomatis saya mengembalikan uang sewa dan sudah dilakukan."
"Tinggal menunggu surat resmi tanda terima dari pihak penyewa, bahwa mereka telah menerima uang tersebut," terangnya.
Saat ditanya terkait rencana eksekusi kafe pada pekan lalu, Wiyono menjelaskan, memang sengaja menghindar untuk menghindari konflik antara forum warga dengan pihak penyewa.
Selanjutnya dia melalui penasehat hukum akan berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar soal permasalahan kafe tersebut. (*)
Baca juga: Pengakuan Dua Pemuda Bandung Produksi Uang Palsu, Modal Nonton YouTube, Digunakan Beli Rokok
Baca juga: Ibu Gendong Anak Gondol Dua Tas Pengunjung Kolam Renang, Aksinya Tersebar di Media Sosial
Baca juga: Perintah Sinoeng Menyoal Stunting di Salatiga: Jangan Baru Melangkah Ketika Temukan Masalah
Baca juga: Oktober Bulan Ujian Erik ten Hag, Ini Jadwal Man United di Liga Inggris, Hadapi Enam Lawan Tangguh