Berita Batang
Luluk Tak Terima Dijadikan Tersangka, Gugat Praperadilan Terkait Bisnis Emping Mlinjo di Batang
Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
"Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut.
Dia menyatakan siap menghadapi hal itu, sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Cegah Pungli, Kejari Batang Beri Penerangan Hukum Petugas Dishub
Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan telah mengetahui tentang kasus yang menyeret namanya.
Terkait hal itu, dia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.
Dia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffe, namun bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.
Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik mlinjo, sebab dirinya hanya tempatnya yang digunakan untuk lalu lintas bisnis.
"Sejak awal saya tidak ikut serta dalam bisnis itu, tetapi karena memakai gudang kami, segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffe," pungkasnya. (*)
Baca juga: Big Match BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Jadinya Digelar Sore atau Malam Hari?
Baca juga: Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar
Baca juga: Pengakuan Dua Pemuda Bandung Produksi Uang Palsu, Modal Nonton YouTube, Digunakan Beli Rokok
Baca juga: Perintah Sinoeng Menyoal Stunting di Salatiga: Jangan Baru Melangkah Ketika Temukan Masalah