Berita Blora
Kasus Pasutri Oknum Polisi, Kapolres Blora : Pecat atau Tidak Tunggu Putusan Sidang Kode Etik
Terkait Kasus Korupsi Pasutri Oknum Polisi, Kapolres Blora : Masalah Pecat atau Tidak Tunggu Putusan Sidang Kode Etik
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut pasutri oknum polisi Polres Blora dijatuhi hukuma pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Darwadi menambahkan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Darwadi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, Senin (18/7/2022), seperti ditulis Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora. (Kim)
Baca juga: 15 Lukisan Jenderal Soedirman Siap Tampil di Pameran Lukisan "Jenderal Gerilya"
Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Sebut Suami-Istri Cerai karena Pilpres
Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Berat Rekannya Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Alasan Febri dan Rasamala
Baca juga: Transfer ke Joko Widodo Pakai Uang Palsu, Pria di Sukoharjo Ditangkap, Ini Kronologinya