Berita Blora
Kasus Pasutri Oknum Polisi, Kapolres Blora : Pecat atau Tidak Tunggu Putusan Sidang Kode Etik
Terkait Kasus Korupsi Pasutri Oknum Polisi, Kapolres Blora : Masalah Pecat atau Tidak Tunggu Putusan Sidang Kode Etik
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Terkait kasus korupsi yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) oknum polisi Polres Blora, Kapolres Blora AKBP Fahrurozi mengaku masih menunggu proses hukum yang sudah berjalan.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi mengungkapkan terkait sanksi terhadap keduanya nanti.
"Masalah pecat atau tidak, nanti menunggu putusan sidang kode etik saat ini masih menunggu proses," ucap AKBP Fahrurozi, Kamis 29 September 2022.
Disinggung kapan rencana dilaksanakan kode etik terkait kasus tersebut masih menunggu proses.
"Ini masih menunggu proses," ujarnya singkat.
Diketahui, pasutri oknum polisi tersebut yakni Bripka Etana Fany Jatnika (EFJ) dan Briptu Eka Maryati (EM), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, serta denda Rp300 juta.
Oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Bripka EFJ dan Briptu EM, pasutri oknum polisi Polres Blora tersebut, divonis bersalah dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keduanya, terbukti menyelewengkan PNBP. Uang PNBP senilai Rp3 miliar yang seharusnya disetor ke kas negara, justru digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.
"Menyatakan bersalah, dan menjatuhi keduany hukuman 6 tahun pidana kurungan, serta denda Rp300 juta."
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022).
Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,65 miliar.
Uang tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana untuk investasi, demi keuntungan pribadi.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan dilelang," ujarnya.
Apabila tidak punya cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelummya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut pasutri oknum polisi Polres Blora dijatuhi hukuma pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Darwadi menambahkan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Darwadi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, Senin (18/7/2022), seperti ditulis Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora. (Kim)
Baca juga: 15 Lukisan Jenderal Soedirman Siap Tampil di Pameran Lukisan "Jenderal Gerilya"
Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Sebut Suami-Istri Cerai karena Pilpres
Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Berat Rekannya Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Alasan Febri dan Rasamala
Baca juga: Transfer ke Joko Widodo Pakai Uang Palsu, Pria di Sukoharjo Ditangkap, Ini Kronologinya