Berita Tegal
Diskominfo Kab. Tegal Sosialisasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas
Diskominfo Kabupaten Tegal gerlar sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, mengadakan sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik bagi penyandang disabilitas, bertempat di ruang Rapat Diskominfo belum lama ini.
Latar belakang kegiatan tersebut, dijelaskan Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, melihat teman-teman penyandang disabilitas yang masih dipandang sebelah mata.
Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya, dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan.
Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan.
Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum, dan hak untuk mendapatkan informasi publik.
"Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sudah dengan tegas menjamin para penyandang disabilitas. Setidaknya dalam pasal 28 H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus, untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," ungkap Nurhayati, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (2/10/2022).
Menurut Nurhayati, mendasari Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), menegaskan kewajiban badan publik memberikan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.
Dalam pasal 24 Perki ini menyatakan, pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan braille.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto, menuturkan jika seorang difabel dapat mengajukan permohonan informasi publik ke Badan Publik melalui PPID Pemkab Tegal atau PPID Pelaksana, baik secara online via email ppid@tegalkab.go.id.
Jika ingin datang langsung ke kantor, cukup membawa fotocopy KTP atau identitas lain yang sah atau asli.
Lebih lanjut, Kusnianto, mejelaskan dalam hal permintaan informasi publik jika dikabulkan, maka PPID akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada pemohon paling lambat 10 hari kerja, dan dapat dilakukan perpanjangan paling lambat tujuh hari kerja bilamana informasi yang diminta belum dikuasai oleh Badan Publik.
Selain itu, lanjut Kusnianto, pemohon informasi juga dapat mengajukan keberatan bilamana permintaan informasi publiknya tidak ditanggapi, atau permintaan informasi publik ditanggapi tapi tidak sesuai yang diminta.
Pengajuan keberetan tersebut, bisa ditujukan kepada atasan PPID secara tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik.
Kemudian atasan PPID akan memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya, paling lambat 30 hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut.
"Apabila atasan PPID tidak memberikan tanggapan, maka pemohon informasi dapat mengajukan penyelesaiaan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinnsi Jawa Tengah," tutup Kusnianto. (*)