Berita Kudus
Duduk Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan CV RPM Kudus, Warga Geruduk Gudang Jagung
Warga Trenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus melakukan demo di depan Gudang Jagung milik CV Rajawali Putri Muria (RPM), Senin (3/10/2022).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Warga Trenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus melakukan demo di depan Gudang Jagung milik CV Rajawali Putri Muria (RPM), Senin (3/10/2022).
Puluhan pendemo menggruduk gudang jagung tersebut dengan membawa spanduk, dan diiringi barongan.
Mereka menilai pihak gudang melakukan pencemaran lingkungan berupa debu jagung yang masuk ke pemukman dan suara bising.
"Debu ari-ari jagung, itu sampai ke rumah warga. Saya buka pintu anak saya sakit, buka pintu lagi cucu saya sakit," pekik Nurwito warga yang terdampak saat demo.
Baca juga: 9 Prioritas Penindakan Operasi Zebra Candi 2022 di Polres Blora
Baca juga: PKFI Pastikan Pelayanan Klinik di Kota Semarang Sesuai Standar
Baca juga: Pelajaran yang Diambil Suporter PSIS Semarang Panser Biru dari Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Sambil membawa baliho bertulisan warga menolak mesin pengering jagung, dia menginginkan fungsi gudang dikembalikan lagi seperti semula.
"Karena ada mesin itu, warga protes kena bledug (debu) jagung. Halaman rumah penuh dengan bledug, makanan tidak bisa di makan," jelasnya.
Hingga saat ini, dia menilai tidak ada solusi kepada warga yang terdampak.
Nurwito menerangkan, kejadian ini sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.
"Mau mengadu kemana saya? Mau bertindak kemana saya ? Sedangkan dia sudah muter-muter ngedum duit," tanyanya.
"Ada orang sakit, dia (pemilik CV) melihat dengan kepala sendiri buka kamar anak saya sakit, buka kamar cucu saya sakit bahkan saya sendiripun juga. Kenapa tidak ada respon kepada saya," tambahnya.
Dalam tuntutan pendemo, mereka meminta untuk menutup gudang atau mengembalikan fungsi gudang ke semula.
Mereka menduga bahwa gudang melakukan kegiatan industri, seperti penggilingan dan pengeringan yang menyebabkan dampak pencemaran lingkungan.
Pendemo dan pihak gudang juga telah melakukan mediasi pada tanggal 28 Juli 2022 yang menghasilkan perjanjian terkait pemberhentian mesin pengering jagung.
Namun menurut Nurwito, pihak gudang melanggar dan terus melakukan pengeringan.
Sementara itu, Pengacara CV RPM, Deddy Gunawan ketika ditemui di gudang jagung, menjelaskan bahwa mesin tersebut tidak beraktivitas sejak tanggal 28 Juli 2022.