Berita Kudus
Duduk Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan CV RPM Kudus, Warga Geruduk Gudang Jagung
Warga Trenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus melakukan demo di depan Gudang Jagung milik CV Rajawali Putri Muria (RPM), Senin (3/10/2022).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Warga Trenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus melakukan demo di depan Gudang Jagung milik CV Rajawali Putri Muria (RPM), Senin (3/10/2022).
Puluhan pendemo menggruduk gudang jagung tersebut dengan membawa spanduk, dan diiringi barongan.
Mereka menilai pihak gudang melakukan pencemaran lingkungan berupa debu jagung yang masuk ke pemukman dan suara bising.
"Debu ari-ari jagung, itu sampai ke rumah warga. Saya buka pintu anak saya sakit, buka pintu lagi cucu saya sakit," pekik Nurwito warga yang terdampak saat demo.
Baca juga: 9 Prioritas Penindakan Operasi Zebra Candi 2022 di Polres Blora
Baca juga: PKFI Pastikan Pelayanan Klinik di Kota Semarang Sesuai Standar
Baca juga: Pelajaran yang Diambil Suporter PSIS Semarang Panser Biru dari Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Sambil membawa baliho bertulisan warga menolak mesin pengering jagung, dia menginginkan fungsi gudang dikembalikan lagi seperti semula.
"Karena ada mesin itu, warga protes kena bledug (debu) jagung. Halaman rumah penuh dengan bledug, makanan tidak bisa di makan," jelasnya.
Hingga saat ini, dia menilai tidak ada solusi kepada warga yang terdampak.
Nurwito menerangkan, kejadian ini sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.
"Mau mengadu kemana saya? Mau bertindak kemana saya ? Sedangkan dia sudah muter-muter ngedum duit," tanyanya.
"Ada orang sakit, dia (pemilik CV) melihat dengan kepala sendiri buka kamar anak saya sakit, buka kamar cucu saya sakit bahkan saya sendiripun juga. Kenapa tidak ada respon kepada saya," tambahnya.
Dalam tuntutan pendemo, mereka meminta untuk menutup gudang atau mengembalikan fungsi gudang ke semula.
Mereka menduga bahwa gudang melakukan kegiatan industri, seperti penggilingan dan pengeringan yang menyebabkan dampak pencemaran lingkungan.
Pendemo dan pihak gudang juga telah melakukan mediasi pada tanggal 28 Juli 2022 yang menghasilkan perjanjian terkait pemberhentian mesin pengering jagung.
Namun menurut Nurwito, pihak gudang melanggar dan terus melakukan pengeringan.
Sementara itu, Pengacara CV RPM, Deddy Gunawan ketika ditemui di gudang jagung, menjelaskan bahwa mesin tersebut tidak beraktivitas sejak tanggal 28 Juli 2022.
"Sejak ada kesepakatan itu, mesin tidak pernah di operasionalkan kembali, karena menunggu perizinan dari dinas," katanya.
Deddy menerangkan bahwa mesin pengering jagung masuk ke dalam jasa penunjang pertanian serta jasa pasca panen.
"Kami tidak melanggar perjanjian pada tanggal 28 Juli, yang jelas tertulis bahwa CV RPM tetap beroperasional dengan tetap menjaga dan kenyamanan warga sekitar," urainya.
Deddy juga menjawab tuduhan warga terkait adanya warga yang sakit.
"Kalau ada anak yang sakit mengeluh gatal-gatal saya sudah tanyakan ke perwakilan LSM pendemo, apakah ada kajian ilmiah yang menyatakan sakitnya anak tersebut lantaran aktivitas gudang ini," jelasnya.
Terkait masalah lingkungan hidup, pihaknya menginduk kepada Dinas Lingkungan Hidup Kudus.
Pihaknya juga telah melakukan uji ambient bako mutu udara dan suara.
"Pada hasil ujinya buktinya kami berada di bawah ambang batas itu. Kita ada di angka 56,8 padahal batas maksimal di angka 70, kita masih jauh dibawahnya," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa di Gudang tersebut tidak ada aktivitas penggilingan jagung.
Baca juga: Keripik Singkong Milik Furoah warga Kota Pekalongan ini Masuk di 21 Toko Alfamart
Baca juga: Seragamkan dengan Nama Motif Batik, Semua Ruangan di Setda Kota Pekalongan Diganti
Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022, Polres Karanganyar Tetap Tindak Pengendara Gunakan Knalpot Brong
"Disini tidak ada penggilingan. Saya tantang, kepada Sururi (Perwakilan LSM Pendemo) kalau misal ada aktivitas penggilingan saya cium kakinya," tegasnya.
Dari pantauan Tribunjateng.com, mesin pengering jagung tersebut tidak dioperasikan dan berada di ruangan yang tertutup disertai peredam suara.
Saat demo berlangsung, para pekerja tidak melakukan aktivitas kerja di dalam gudang.
Bahkan truck-truck yang membawa karung-karung berisi jagung hanya terparkir di dalam gudang.(Rad)