Berita Jepara
Disdukcapil Jepara Proses Pembuatan KTP Digital, 1.110 Warga Telah Terdata
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara telah memulai proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) digital.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara telah memulai proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) digital.
Saat ini ribuan masyarakat Jepara telah terdata memiliki KTP tersebut.
Kepala Disdukcapil Jepara, Abdul Syukur, mengatakan penerbitan KTP digital ini dilakulan secara bertahap. Pada tahap awal ini dilakukan dengan sasaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Sudah dua minggu jalan. Total ada 1.110 pegawai yang sudah memiliki KTP digital," kata Abdul Syukur kepada tribunmuria.com, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dia mengungkaokan progam KTP digital ini masih proses sosialiasi. Untuk itu masyarakat umum belum diwajibkan. Namun dalam beberapa waktu ke depan, program ini akan menyasar semuanya, termasuk masyarakat umum.
“Nanti kalau sudah menyasar masyarakat, kita akan serahkan kewenangannya kepada operator di tiap-tiap kecamatan. Pelan-pelan kita sosialisasikan sampai bawah,” imbuhnya.
Menurut Syukur proses pembuatan Syukur tidak membutuhkan waktu lama. Hanya dibutuhkan waktu sekira 3 menit. Prosesnya setiap warga haru memiliki handphone dengan dukungan koneksi jaringan yang mumpuni.
Dalam aplikasi identitas kependudukan ini tak hanya berisi data KTP, tetapk juga memuat data NIP ASN, riwayat vaksin, NPWP, data pribadi pemilih pemilu, dan data kepemilikan aset. (*)
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menuju Pemilu Bermartabat
Baca juga: Kampung Batik Surga Tersembunyi di Tengah Kota Semarang, Hendi : Dulu Pernah Dibakar Tentara Jepang
Baca juga: Chord Kunci Gitar Gang Dolly Lala Atila ft Brodin
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Hadir tapi Dedi Mulyadi Pilih Absen