Berita Demak
Pasutri Spesialis Pencuri Motor Mewah = Mepet Sawah Ditangkap Polisi Demak
Pilih Curi Motor Tengah Sawah Untuk Penuhi Kebutuhan Suami Istri Warga Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tidak memiliki penghasilan tetap dan dipepet dengan kebutuhan sehari-hari menjadi asalan utama sepasang suami istri warga Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, nekat curi motor area persawahan.
Suami istri itu adalah, Waluyo dan Rohmawati melakukan aksinya di daerah persawahan di Kabupaten Demak.
"Untuk pelaku suami istri ini merupakan warga kecamatan Gajah, suami istri ini mengambil kendaraan motor di tempat sepi di persawahan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Selasa (5/10/2022).
Dengan menggunakan motor Honda CRF berwarna merah kata AKBP Buono, sepasang suami istri memantau keadaan sekitar untuk bisa melancarkan aksinya.
"Jadi suami menggunakan kendaraan bermotor berdua kalau lihat situasi kalau ada kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya, mereka langsung beraksi," jelasnya.
Setelah dilihat situasi aman lanjutnya, suami melancarkan aksi dengan memotong kabel sepeda motor korban.
Usai berhasil memotong kabel, Kapolres Demak mengatakan kendaraan korban langsung dibawa kabur oleh istrinya.
"Jadi yang mengambil atau memutus kabel itu AW suaminya kalau sudah istrinya membawa kabur," jelasnya.
Dia menambahkan dari aksi sepasang suami istri berhasil mendapatkan 6 sepeda motor.
"5 kali yang berhasil kita ungkap dan 1 motor di luar daerah Kabupaten Demak," tuturnya.
Sementara, tersangka pencurian motor Waluyo suami Rohmawati mengatakan nekat melakukan aksi tersebut karena kepepet kebutuhan sehari-hari.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,"ujar Waluyo.
Dia pun mengaku setelah mendapatkan motor hasil curian untuk dijual melalui sosial media.
"Biasanya dijual lewat sosial media,"ucapnya.
Atas tindakan dilakukan oleh sepasang suami istri, harus terancam pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ito)
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 6 Oktober 2022, Aries Belajarlah dari Perdebatan
Baca juga: Irjen Kemenag Tegaskan Tidak Akan Menoleransi ASN yang Intoleran
Baca juga: Rem Blong, 5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Lamongan, Seorang Korban Warga Dawe Kudus
Baca juga: Pangdam Tekankan Anggota Untuk Selalu Menjaga Kepercayaan Masyarakat