Berita Regional
Pria Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istri karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa
Seorang pria membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Seorang pria membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.
Korban tewas dengan luka tusuk di kaki dan punggung.
Baca juga: Ibu di Sragen Kalap, Bunuh Anaknya Dini hari Tadi, Cangkul yang Digunakan Sampai Lepas
Disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku berinisial HK (41) telah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Senin (3/10/2022) malam.
"Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa," kata Doffie melalui WhatsApp, Rabu (5/10/2022) pagi.
Menurut Doffie, HK ditangkap lantaran membunuh JR (41).
Antara korban dan pelaku merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Doffie mengatakan, korban adalah warga Depok (Jawa Barat) yang baru menikah secara sah dengan RH (29) yang merupakan mantan istri siri pelaku.
Pembunuhan ini terjadi di kediaman RH di Kampung Tanjung Ratu pada Sabtu (1/10/2022) dini hari.
"Korban adalah suami baru dari RH yang adalah mantan istri siri dari pelaku," kata Doffie.
Kronologi dan motif pembunuhan
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pembunuhan ini berawal saat pelaku melapor ke perangkat desa bahwa RH sering membawa masuk laki-laki ke dalam rumah.
Status pernikahan korban dengan RH sendiri belum diketahui banyak warga karena tidak dilaporkan dan pernikahan dilakukan di Depok.
"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya itu mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," kata Doffie.
Hingga pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah RH dan menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.
Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.
"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.
Usai menusuk pelaku melarikan diri.
Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.
Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.
Doffie mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya"
Baca juga: Aksi Keji Pria Bunuh Istri dan Anak 7 Tahun dengan Sebilah Parang Disaksikan Orangtua