Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Jateng

KPU Jateng Lindungi Data Pribadi Pemilih 

KPU Jateng telah berhasil membersihkan sebanyak 522 nama yang terdaftar parpol.

Penulis: hermawan Endra | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Hermawan Endra
Paulus saat acara Temu Media dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah berhasil membersihkan sebanyak 522 nama yang terdaftar parpol padahal yang bersangkutan bukan anggota parpol

Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro mengatakan jumlah warga yang namanya berhasil dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu sebelumnya melakukan pengaduan kepada KPU, Bawaslu, maupun secara online melalui Infopemilu. 

"Kita sudah memproses aduan masyarakat yang namamya masuk dalam Sipol tapi mereka merasa tidak menjadi anggota parpol. Ada 522 nama di Jateng itu sudah kami proses," kata Paulus saat acara Temu Media dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/10/2022). 

Ia melanjutkan, 522 nama tersebut terdaftar sebagai anggota parpol pada termin pertama, yaitu periode 1 hingga 14 September 2022. Adapun jumlah tersebut tersebar di seluruh 35 kabupaten/kota di Jateng. 

Paulus saat acara Temu Media dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/10/2022).
Paulus saat acara Temu Media dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/10/2022). (Tribun Jateng/Hermawan Endra)

Saat disinggung soal partai mana saja yang mendaftarkannya sebagai anggota meskipun tanpa persetujuan, Paulus mengatakan semua parpol, yaitu 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2024. 

"Terdaftar di parpol mana saja itu juga merata. Tidak bisa (disebutkan: red) partai baru atau lama, karena semua parpol terdapat kejadian seperti itu," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat supaya aktif melakukan pengecekan identitasnya di SIPOL untuk memastikan dirinya tidak termasuk dalam keanggotaan parpol

Terlebih, saat ini masing-masing parpol sedang melakukan perbaikan data keanggotaan. Pengecekan bisa dilakukan secara rutin melaui laman Infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan NIK masing-masing. 

Apabila setelah dicek ternyata terdaftar sebagai anggota namun tidak merasa menjadi anggota, Paulus mengimbau untuk segera melapor ke KPU maupun Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota. 

"Bisa jadi di tahap 1 tidak ada, tapi setelah parpol melakukan perbaikan data dimungkinkan akan ada masyarakat yang namanya masuk, tetapi orang itu merasa tidak menjadi bagian dari parpol," pungkasnya. 

Sebagai informasi, saat ini KPU Provinsi Jateng tengah melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini memasuki masa verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 14 Oktober 2022.

Anggota KPU Jateng, Henry Wahyono, menyampaikan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hal yang baru dalam proses pendataan pemilih. 

"Perlindungan data pribadi ini yang termasuk agak baru. Jadi kita ada 27 juta sekian gitu tetap harus kita lindungi data pribadinya," katanya (5/10/2022). 

Adapun perlindungan data tersebut ditekankan lantaran semakin maraknya kasus penyalahgunaan data yang merugikan pemilik data. Seperti yang belum lama terjadi, publik digemparkan oleh pembocoran data pribadi yang dilakukan oleh hacker Bjorka. 

Menurutnya, penyalahgunaan data saat ini sangat mudah untuk dilakukan mengingat banyaknya media sosial yang tersedia. Didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, memudahkan orang untuk mendapatkan dan menyalahgunakan data pribadi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved