Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Opini Erkam Pramana: Anak Tiri di Negara Paling Malas Jalan Kaki

ANALOGI anak tiri barangkali bisa disematkan bagi pejalan kaki di negara ini, yang menggambarkan fokus kebijakan dan fasilitas yang ada cukup berbeda.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Opini Ditulis Oleh Erkam Pramana (Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Islam Sultan Agung) 

Opini Ditulis Oleh Erkam Pramana (Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Islam Sultan Agung)

TRIBUNJATENG.COM - ANALOGI anak tiri barangkali bisa disematkan bagi pejalan kaki di negara ini, yang menggambarkan fokus kebijakan dan fasilitas yang ada cukup berbeda. Apabila dibandingkan dengan pengguna jalan lainnya, misal kendaraan, maka tampak bahwa kendaraan bermotor lebih diutamakan. Sedangkan pejalan kaki seperti anak tiri, dinomorduakan.

Para peneliti dari Stanford University mengungkapkan, Indonesia menempati urutan paling bawah dilihat dari rata-rata jumlah langkah kaki dalam sehari. Negara ini memiliki rata-rata 3.513 langkah setiap hari, di bawah rata-rata global yakni 5.000 langkah. Hal tersebut membuatnya menyandang gelar, “Negara paling malas jalan kaki.” Gelar itu sendiri mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kebijakan dan fasilitas bagi pejalan kaki.

Soal Fasilitas

Pengadaan fasilitas bagi pejalan kaki, secara umum diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 28 dan secara rinci terdapat di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131. Dalam kedua pasal tersebut diatur adanya fasilitas berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas bagi penyandang cacat.

Namun, realita di lapangan didapati masih banyak persoalan berkaitan dengan fasilitas tersebut, baik kualitas dan kuantitas. Dalam ranah kualitas, banyak trotoar yang digunakan parkir oleh ojek online, bangunan semi permanen PKL, kondisi trotoar berlubang, tidak teduh, JPO kotor berkarat dan lapuk. Sedangkan dari sisi kuantitas, tidak semua sisi jalan memiliki trotoar dan beberapa lokasi dengan mobilitas masyarakat yang tinggi tidak ada tempat penyeberangan.

Disabilitas

Permasalahan di atas masih belum mencakup hak pejalan kaki penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan ibu hamil yang membutuhkan fasilitas yang berbeda untuk menunjang kenyamanan dan keamanan. Lebih rincinya berkaitan dengan rambu-rambu zona sekolah, trotoar yang pembangunannya miring, paping bergaris bagi disabilitas yang pemasangannya menabrak pohon ataupun tiang listrik, dan rambu perubahan jalan bagi disabilitas yang belum terfasilitasi.

Fasilitas yang menjadi persoalan tersebut juga ada di Kota Semarang. Di beberapa sudut, kualitas dan kuantitas fasilitas pejalan kaki masih perlu ditingkatkan. Mulai dari sepanjang Jalan Petek menuju Kota Lama, jembatan penyeberangan RSI Unissula, jembatan penyeberangan Papandayan, sepanjang jalan di sekitar Stasiun Poncol, dan masih banyak lagi di tempat yang lain.

Rasa nyaman, aman, dan tenang bagi pejalan kaki, selaras dengan ketersediaan fasilitas. Terlebih, fasilitas itu sendiri merupakan haknya dan diatur dalam Undang-Undang. UU tersebut sudah sesuai dengan Pancasila. Serta implementasi dari sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi alasan yang mendasar.

Stigma

Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di era modern oleh berbagai negara, tidak sepatutnya pejalan kaki mendapat stigma kelas kedua sebagai jenis transportasi. Justru pejalan kaki menjadi salah satu tanda modernitas dan kedewasaan sebuah bangsa dalam menjalani kehidupan yang berdampingan dengan alam. Lebih dari itu, sinergi pejalan kaki dengan transportasi umum adalah ciri smart city yang kini kiblat pembangunan kota.

Dari sisi kesehatan tidak berbeda. Bagaimana jumlah langkah kaki seseorang berbanding lurus dengan kesehatannya. Jalan kaki juga dapat menjadi ajang interaksi sosial bagi masyarakat. Setelah dua tahun pandemi yang secara tidak langsung merenggangkan hubungan sosial yang ada.

Proaktif

Sudah selayaknya bagi pembuat dan pelaksana kebijakan menyeimbangkan fokusnya berkaitan dengan jenis transportasi. Lebih memperhatikan pejalan kaki yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi haknya sebagai warga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved