Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga 1

Dinilai Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan 20 anggota pelanggar etik dan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang

DIVHUMAS POLRI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) meninjau Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (2/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan 20 anggota pelanggar etik dan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian. "Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10).

Enam orang tersebut yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR

"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.

Kemudian AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). Tersangka selanjutnya adalah SS selaku security officer.

Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.

Kemudian, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.

BerikutnyaTSA selaku Kasat Samapta Polres Malang."Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelaku masih mungkin bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit.

Sigit menegaskan tim penyidik terus menyelidiki dan menyidik kasus ini. Polri serius menangani kasus ini.

"Tim terus bekerja. Dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses," tuturnya.

Sementara terkait penanganan kasus pidana, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan. 

"Khususnya pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur untuk prosesnya bisa berjalan dengan simultan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved