Berita Kriminal
Kronologi Ayah dan Anak Bunuh 5 Anggota Keluarga di Lampung, Terungkap Setahun Setelah Eksekusi
Ayah dan anak menjadi tersangka pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Way Kanan Lampung.
Korban Juwanda dibunuh dengan cara dipukul lehernya menggunakan besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal kebun, dan dikubur oleh tersangka," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dari pengembangan terhadap DW, tim Polsek Negara Batin lalu mengamankan EW (38), ayah kandung DW.
"Hubungan dua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung,” imbuh AKBP Teddy Rachesna.
Adapun korban Juwanda adalah adik tiri dari EW.
Berikutnya, DW diminta menunjukkan tempat korban Juwanda dikubur.
Tim Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung setempat kemudian mendatangi tempat dikuburnya Juwanda.
Dibuang di Septic Tank
Dari pemeriksaan tersangka EW oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka juga melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Empat korban itu tak lain adalah empat orang yang juga dinyatakan hilang, selain Juwanda.
Empat korban tersebut masing-masing Zainudin, ayah kandung EW; Siti Romlah, ibu tiri EW; Wawan Wahyudin, kakak kandung EW; dan Zahra, keponakan kandung EW.
Tersangka diduga membunuh empat korban itu sekaligus dalam satu waktu.
Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
Baca juga: Hasil Liga Europa Omonia vs Manchester United, Ronaldo Dimainkan Tapi Mandul
Baca juga: Harga Tempe Tahu Naik di Pasaran Semarang, Pedagang: Pembeli Sudah Pada Maklum
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan Naik Bus Wisata Semarang?
“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Tersangka Jual 2 Lahan Korban hingga Bikin Warga Curiga,