Tragedi Kanjuruhan Malang
Yohanes Kisahkan Momen Saat Ia Memohon ke Polisi Jangan Tembak Gas Air Mata, Ia Dipukul dan Dibentak
Sosok Yohanes Prasetyo viral setelah video dirinya mendatangi polisi, beredar di media sosial
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Yohanes Prasetyo, Sosok yang Mohon ke Polisi Tak Tembak Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan