Berita Blora
Konflik Tanah Wonorejo Blora, Tim Advokasi : Ini Jalan Tengah, Karena Ada Jaminan Hukum
Konflik tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora antara warga dengan pemerintah Kabupaten Blora menjadi cerita tersendiri.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Sementara itu, Kepala Desa Karangjong, Sugiyono berharap dengan datangnya Menteri ATR/BPN bisa menyelesaikan masalah tanah warganya.
"Dimana tahun 1994 tanah seluas 16 hektar itu tahu-tahu diambil alih oleh salah satu pengusaha Blora namanya Suyanto," ungkapnya.
Dia (Suyanto, red) mengaku memiliki tanah kurang lebih seluas 16 hektar itu diserahkan ke Pemda.
"Dari situ warga tahu-tahu sudah diambil Perhutani. Sampai sekarang tanah itu masih dikuasai Perhutani. Dengan hadirnya Pak Menteri bisa mwngembalikan tanah warga kami, itu milik 31 orang," paparnya.
Dijelaskannya, tanah seluas 16 hektar itu berupa sawah atau istilah jawanya tegalan.
"Kebanyakan dari mereka adalah orang miskin, tanahnya hanya itu tahu-tahu diambil alih Perhutani," terangnya.
"Bahkan SPPT nya sekarang bisa tak terbitkan pak, C desa, SPPT nya itu masih atas nama yang punya pak," imbuhnya.
Diceritakannya, 5 bulan yang lalu pihaknya ke BPN Blora namun ditolak.
"Itu kan SPPT pak, kata pihak BPN. Tapi saya jawab ini lengkap pak, baik dari C Desa, peta desa, nama orang-orang itu lengkap di administrasi desa," pungkasnya.
Diharapkannya, apa yang dikatakan Menteri ATR/BPN bisa terkabul.
Adapun, untuk diketahui konflik tanah yang dibahas dalam kunjungan kali ini 82 hektar di kawasan Wonorejo ditambah 16 hektar di Desa Karangjong, Kecamatan Ngawen, Blora. (kim)
Baca juga: Guci Jungle Run 2022 Sukses Digelar, Berikut Daftar Nama Pemenang dan Hadiah yang Diterima
Baca juga: Inilah Sebabnya Bus Trans Jateng Berasap di Jalan Mataram Semarang, Begini Penjelasan Driver Bus
Baca juga: Perampok yang Bunuh Ibu dan Anak di Kuansing Tertangkap
Baca juga: Bupati Blora Apresiasi Kunjungan Menteri ATR BPN Kawal Konflik Tanah di Wonorejo