Berita Blora
Konflik Tanah Wonorejo Blora, Tim Advokasi : Ini Jalan Tengah, Karena Ada Jaminan Hukum
Konflik tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora antara warga dengan pemerintah Kabupaten Blora menjadi cerita tersendiri.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Konflik tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora antara warga dengan pemerintah Kabupaten Blora menjadi cerita tersendiri.
Pasalnya, konflik ini akhirnya mendapatkan titik temu antar keduanya.
Pada kunjungan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto ke Kabupaten Blora ini terkhusus membahas polemik kasus pertanahan yang ada di Blora.
Bertempat di Masjid Ponpes Al Muhammad Wonorejo seluruh stakholder terkait hadir dalam musyawarah mufakat terkait titik temu permasalahan konflik tanah Wonorejo hingga yang lain yang ada di Blora.
Lukito, selaku Koordinator Tim Advokasi kawasan Wonorejo mengungkapkan, dari persoalan yang kurang lebih sudah berjalan 21 tahun ini, dari target awal adalah sertipikat hak milik (SHM).
"Karena beberapa hal terkait peristiwa hukum yang lalu, ini menurut kita adalah jalan tengah. Yakni keputusan yang paling soft dalam arti warga juga dapatkan legalitas Sertipikat hak pakai bisa kita naikkan ke SHM," ucapnya kepada tribunmuria.com, Sabtu (7/10/2022).
Dikatakannya, yang kedua, Menteri ATR/BPN juga mengakomodir apa yang disampaiakan Bupati Blora bahwa harapannya dari persoalan Wonorejo, tidak ada akibat hukum terhadap Pemkab Blora.
"Kita sebagai masyarakat, oke kita terima ini, karena ada jaminan hukum, nanti ketika sudah ada batas waktu maka kita akan kita naikkan ke SHM," terang Lukito.
Menurutnya, SHM itu adalah bukti tertinggi hak atas tanah sedangkan sertipikat hak pakai statusnya masih dibawahnya.
"Namun keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Tertinggi SHM, SHP, HGB, HGU yang diambil pak menteri adalah hak pakai," ungkapnya.
Lukito pun membeberkan terkait kasus ini ia berpedoman dengan pedoman pokok agraria.
"Pedoman pokok kita adalah agraria, dan karena dalam beberapa proses sebelumnya terdapat cacatan administrasi dan cacatan hukumnya," jelasnya.
"Begitu juga seperti yang proses tukar guling, di Desa Karangjong, itu kan akibat dari rezim sebelumnya, itu tidak mempedulikan atau abai terhadap masalah sebelumnya," tambahnya.
Akibatnya, lanjut Lukito, sampai 31 warga Karangjong, selama 28 tahun tidak bisa memproduksinya lantaran tanah tersebut diberikan Pemkab Blora kepada Perhutani.
"Dan Pak menteri berkomitmen akan mengeluarkan tanah tersebut dari wilayah hutan negara menjadi hak milik karena beda sejarah wonorejo dengan karangjong," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangjong, Sugiyono berharap dengan datangnya Menteri ATR/BPN bisa menyelesaikan masalah tanah warganya.
"Dimana tahun 1994 tanah seluas 16 hektar itu tahu-tahu diambil alih oleh salah satu pengusaha Blora namanya Suyanto," ungkapnya.
Dia (Suyanto, red) mengaku memiliki tanah kurang lebih seluas 16 hektar itu diserahkan ke Pemda.
"Dari situ warga tahu-tahu sudah diambil Perhutani. Sampai sekarang tanah itu masih dikuasai Perhutani. Dengan hadirnya Pak Menteri bisa mwngembalikan tanah warga kami, itu milik 31 orang," paparnya.
Dijelaskannya, tanah seluas 16 hektar itu berupa sawah atau istilah jawanya tegalan.
"Kebanyakan dari mereka adalah orang miskin, tanahnya hanya itu tahu-tahu diambil alih Perhutani," terangnya.
"Bahkan SPPT nya sekarang bisa tak terbitkan pak, C desa, SPPT nya itu masih atas nama yang punya pak," imbuhnya.
Diceritakannya, 5 bulan yang lalu pihaknya ke BPN Blora namun ditolak.
"Itu kan SPPT pak, kata pihak BPN. Tapi saya jawab ini lengkap pak, baik dari C Desa, peta desa, nama orang-orang itu lengkap di administrasi desa," pungkasnya.
Diharapkannya, apa yang dikatakan Menteri ATR/BPN bisa terkabul.
Adapun, untuk diketahui konflik tanah yang dibahas dalam kunjungan kali ini 82 hektar di kawasan Wonorejo ditambah 16 hektar di Desa Karangjong, Kecamatan Ngawen, Blora. (kim)
Baca juga: Guci Jungle Run 2022 Sukses Digelar, Berikut Daftar Nama Pemenang dan Hadiah yang Diterima
Baca juga: Inilah Sebabnya Bus Trans Jateng Berasap di Jalan Mataram Semarang, Begini Penjelasan Driver Bus
Baca juga: Perampok yang Bunuh Ibu dan Anak di Kuansing Tertangkap
Baca juga: Bupati Blora Apresiasi Kunjungan Menteri ATR BPN Kawal Konflik Tanah di Wonorejo