Berita Semarang
Pengemis dan Pengamen Semarang Migrasi ke Kawasan Perumahan, Warga: Sehari Sampai 15 yang Datang
Pantauan Tribun di lapangan, Kamis (6/10) pukul 13.00 hingga pukul 15.00, kondisi sejumlah jalan protokol di Kota Lunpia sepi dari pengemis
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengemis Semarang mulai bermigrasi ke kawasan tempat tinggal warga. Hal itu tak lepas dari larangan memberi dan menerima uang maupun barang di tempat umum, termasuk jalanan.
Pengemis pun tak kurang akal. Mereka rupanya menyasar kawasan permukiman.
Pantauan Tribun di lapangan, Kamis (6/10) pukul 13.00 hingga pukul 15.00, kondisi sejumlah jalan protokol di Kota Lunpia sepi dari pengemis.
Namun, tidak demikian dengan kondisi di permukiman warga.
Baca juga: Jelang 40 Hari PNS Bapenda Semarang Iwan Boedi Terbunuh, Keluarga Tak Tenang, Akan Surati Jokowi
Baca juga: Benarkah Suwarni yang Hantam Anaknya 9 Kali Pakai Cor-coran Semen? Ini Penjelasan Polres Sragen
Warga Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, Miran mengatakan, sepekan terakhir jumlah pengemis dan pengamen yang masuk ke wilayahnya makin banyak.
Dalam sehari, pengemis maupun pengamen di rumahnya yang tak jauh dari Kampus Udinus itu bisa mencapai 10 hingga 15 orang.
Pada sebelumnya, paling banyak hanya 5 - 6 orang.
"Sekarang sampai ada 10 sampai 15 pengemis dan pengamen yang meminta ke rumah saya," ujar dia, Kamis (6/10).
Kendati ramai pengemis dan pengamen, bapak tiga anak itu mengaku, tidak pernah memberi uang.
Alasannya, ia khawatir para pengemis itu jadi ketagihan dan terus mendatanginya.
Namun tidak demikian dengan warga Perumahan Sekar Gading Gunungpati, Yuda.
Kawasan perumahan yang ditempatinya bebas dari pengemis dan pengamen.
Menurutnya, hal itu tak lepas dari keberadaan satuan pengamanan komplek perumahannya.
"Semisal ada pun saya pribadi tidak akan memberi karena jadi kebiasaan," katanya.
Terpisah, Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, menjelaskan, persoalan PGOT masuk ke kawasan perumahan dapat disiasati dengan penegakan aturan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
Hal bisa dapat dilakukan dimulai dari tegasnya para penanggung jawab keamanan wilayah yakni trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Kalau mau bikin aturan itu dasarnya apa? Ya tentu perda nomor 5 tahun 2014," lanjutnya.
Menurutnya, aturan itu logis dilakukan oleh organisasi terkecil dari RT, RW dan kelurahan.
Sebab, biasanya tingkat RT RW juga memiliki aturan baik tertulis maupun tidak tertulis semisal setiap tamu menginap wajib lapor.
"Jadi kami harap aturan itu dapat diaplikasikan di tingkat RT, dibahas dulu dalam rapat terkait penanganan PGOT yang masuk ke wilayah mereka," jelas dia.
Aturan yang dibuat bisa dimulai dengan membikin papan larangan setiap PGOT masuk ke wilayah mereka.
Selain itu, dapat pula disepakati bersama terkait larangan setiap warga memberi apapun terhadap PGOT.
"Kalau semuanya bersepakat tidak memberi para PGOT dipastikan mereka tidak akan kembali ke situ," tandasnya. (iwn)