Tragedi Kanjuruhan Malang
Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi, Hasil Investigasi TGIPF
Untuk pertandingan yang diperkirakan berisiko tinggi pelaksana harus membuat perhitungan secara rinci dan mempertimbangkan kemungkinan terburuk.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang membuka hasil temuan sementara pada Minggu (9/10/2022).
Ada beberapa hal yang menjadi catatan tim TGIPF, satu di antaranya menyatakan jika Stadion Kanjuruhan Malang tidak layak untuk digunakan laga berisiko tinggi.
Menurut tim, ada beberapa perinci dimaksud laga berisiko tinggi.
Salah satunya seperti laga derbi Jatim, Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam itu.
Baca juga: Potret Pintu Paling Mematikan di Stadion Kanjuruhan Malang, Banyak Korban saat Ada Gas Air Mata
Hasil temuan sementara Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang menyatakan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak layak untuk menggelar pertandingan dengan risiko tinggi (high risk).
Seperti dalam laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match."
"Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa," kata Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang, Nugroho Setiawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/10/2022).
Nugroho mengatakan, untuk pertandingan yang diperkirakan berisiko tinggi pelaksana harus membuat perhitungan secara rinci dan mempertimbangkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
"Harus membuat kalkulasi yang sangat konkret."
"Misalnya bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat," ujar Nugroho yang merupakan ahli keamanan pertandingan (security officer) sepak bola berlisensi Federasi Internasional Asosiasi Sepak Bola (FIFA).
Menurut Nugroho, dari rekaman kamera pemantau atau CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang saat peristiwa kericuhan yang menewaskan 131 orang itu terjadi terlihat massa penonton panik.
Mereka berebut mencari pintu untuk bisa keluar menghindari asap gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian guna menghentikan kericuhan.
Dia mengatakan, saat massa penonton berebut menyelamatkan diri mereka berupaya keluar dari pintu 13 di stadion.
Baca juga: Surat Resmi FIFA Diterima Presiden Jokowi, Merespon Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Isinya
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Menangis Meminta Maaf, Keponakan Haris Juga Tewas di Tragedi Kanjuruhan Malang
Akan tetapi, karena pintu itu sebenarnya untuk penonton masuk maka terjadi desak-desakan yang membuat sejumlah penonton terhimpit dan terinjak-injak hingga kehabisan napas.
"Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, tapi itu tidak memadai."
"Kemudian tidak ada pintu darurat," ucap Nugroho.
"Jadi mungkin ke depan perbaikannya adalah merubah struktur pintu itu."
"Kemudian juga mempertimbangkan aspek akses seperti anak tangga," lanjut Nugroho.
Nugroho yang ditugaskan menyelidiki segi infrastruktur Stadion Kanjuruhan Malang dalam TGIPF juga menyoroti soal anak tangga.
Menurut dia, anak tangga di Stadion Kanjuruhan Malang tidak sesuai dengan standar karena ukuran tinggi dan lebarnya sama.
"Anak tangga ini kalau secara normatif dalam safety regulate, ketinggian 18 sentimeter, lebar tapak 30 sentimeter."
"Ini tadi antara lebar tapak dan ketinggian sama."
"Rata-rata mendekati 30 sentimeter," papar Nugroho.
"Jadi intinya kalau dengan ketinggian normal tadi tinggi 18 sentimeter dan lebar tapak 30 sentimeter, ini berlari turun, berlari naik, itu tidak ada kemungkinan jatuh," lanjut Nugroho.
Nugroho mengatakan, lebar anak tangga di Stadion Kanjuruhan Malang juga tidak ideal untuk kondisi massa penonton yang berjubel.

Baca juga: Liga 3 Ditunda Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini yang Dilakukan Persika Karanganyar
Dia juga menyorot pegangan tangga atau railing besi yang tidak terawat dan akhirnya rusak saat kejadian sehingga turut melukai para penonton.
"Lebar dari anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena karena harus ada railing."
"Railing untuk pegangan."
"Nah railing-nya juga sangat tidak terawat dengan stampede, desakan yang luar biasa, akhirnya railing-nya patah, dan itu juga termasuk yang melukai korban," ujar Nugroho.
Jumlah seluruh korban dalam Tragedi Kanjuruhan Malang mencapai 705 orang.
Sebanyak 131 orang di antaranya meninggal, sedangkan sisanya luka-luka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang.
Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang). (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Temuan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi
Baca juga: Wendy Walters Buka Suara Ingin Bercerai, Tak Semata Reza Arap Berselingkuh
Baca juga: Cerita Pohon Asam Jumbo di Pelataran Masjid Ngaliyan Semarang, Warga Menyebutnya Mbah Bringin
Baca juga: Lima Kecamatan Ini Zona Merah DBD Kota Semarang, Meningkat Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu
Baca juga: Ganip Warsito Deklarasikan Diri Sebagai Kader PDIP, Karena Alasan Ini