Berita Jepara
Duel Maut Imam Masjid di Jepara Tewas di Tangan Muadzin, Bermula dari Speaker Mati saat Adzan Subuh
Duel maut Muadzin melawan imam masjid terjadi di Mushola At Taqwa, Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola.
Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus.
Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.
Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka.
Artinya, korban adalah pakde dari tersangka.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS adzan.
Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan Tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan Tersangka ybs gelap mata dan spontan menganiaya korban," kata Rozi
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.
Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok.
Baca juga: Meski Belum Pulih 100 Persen, 2 Pemain Persebaya yang Dirindukan Bonek Ini Sudah Mulai Latihan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Selasa 11 Oktober 2022, Waspada Hujan
Baca juga: Persidangan Kasus Ferdy Sambo Diprekirakan Baru Tuntas Akhir Tahun 2022
Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)