Berita Kriminal
Demi Cinta Mahasiswi Asal Lamongan Rela Terancam Kurungan Penjara
Pengorbanan demi cinta yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial HYT membuat dirinya terancam kurungan penjara.
Dua paket itu berisi dua pil diduga ekstasi.
"Total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek,” jelas Ardian.
Perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut selanjutnya diamankan.
Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA (45) yang sementara menjalani masa pidana.
Cerita cinta HYT berpacaran dengan SA saat ia mengunjungi saudaranya berinial RA sebulan lalu.
"Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan Lapas,” ungkap Ardian.
Namun rupanya hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT.
Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
Baca juga: Wilayah Rawan Banjir di Kota Semarang
Baca juga: Buka TMMD Sengkuyung III, Bupati Afif: Wujudkan Wonosobo Maer, Sehat, Pinter, Aman, dan Makmur
Baca juga: Jalan Sepanjang 570 Meter Penghubung Miri dan Sumberlawang Mulus Berkat TMMD Kodim 0725/Sragen
"Ternyata mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas.
Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut,” ungkap Ardian.
Untuk kepentingan penyidikan, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota.
Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin dengan kategori pelanggaran berat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Pacar, Mahasiswi Selundupkan Narkotika ke Lapas Madiun, Disembunyikan Dalam Ayam Geprek "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-lapas-pemuda-madiun-menangkap-hyt-dua-dari-kanan.jpg)