Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Benang Kusut Kasus Pembunuhan Iwan Budi PNS Kota Semarang, Bukti Keterlibatan Anggota TNI Belum Kuat

Tidak hanya dua anggota TNI AD yang diperiksa, adapula satu warga sipil berinisial HRD yang kenal dengan kapten AG dan Peltu HR.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Danpomdam Kodam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi menyampaikan hasil penyelidikan internal terkait adanya dua anggota TNI terlibat kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi di kantor Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Jalan Yos Sudarso, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (13/10/2022). 

Dua anggota tersebut yakni Kapten AG dan Peltu HR.

AG seorang perwira dan HR adalah bintara.

Keduanya berdinas di Polisi Militer Kodam IV Diponegoro.

Menurut Kolonel Rinoso, hasil penyelidikan internal belum ada bukti cukup yang melibatkan oknum anggota TNI AD.

"Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum anggota TNI," ujarnya.

Keterkaitan dua anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan Iwan Budi mencuat dari rekaman CCTV yang identik dengan anggota TNI.

Hasil itu juga diperkuat dengan keterangan beberapa saksi.

Menurut Kolonel Rinoso, penyidik Pomdam IV Diponegoro lantas mengamankan sepasang suami istri (pasutri) kapten AG dan NR.

Selepas itu mengamankan HR.

Mereka dibawa dari masing-masing rumah pada Senin (19/9/2022) pukul 23.00.

Kapten AG dan HR, mereka berdua merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan Iwan Budi.

Sedangkan NR istri dari AG seorang PNS teman dari Iwan Budi.

Keluarga jenazah Iwan Budi melakukan tabur bunga di lokasi pembunuhan dan pembakaran, Kawasan Pantai Marina Semarang, Selasa (20/9/2022).
Keluarga jenazah Iwan Budi melakukan tabur bunga di lokasi pembunuhan dan pembakaran, Kawasan Pantai Marina Semarang, Selasa (20/9/2022). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Baca juga: Banjir Mangkang Semarang Menggiring Ingatan Warga di 12 Tahun Silam, Kadarlusman: Mereka Trauma

"Keterangan saksi-saksi ada keterlibatan anggota TNI AD, lalu kami menyerahkan AG dan istrinya NR ke Polrestabes Semarang beserta handphone mereka untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Namun keesokan harinya, NR dibebaskan pada 20 September 2022 pukul 17.00.

"Ternyata belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved