Pembunuhan PNS Kota Semarang
Alibi Dua Anggota TNI di Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi
Dua anggota TNI AD kapten AG dan Peltu HR yang sempat diperiksa atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi ternyata punya alibi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua anggota TNI AD kapten AG dan Peltu HR yang sempat diperiksa atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi ternyata punya alibi kuat.
Hal itu disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi.
"Yang bersangkutan ada fotonya. Ada di kantor. Didukung pula surat resmi."
"Dalam rangka penggunaan pertanggungjawaban rumah jadi keduanya ada di kantor (saat kejadian)," jelasnya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Benang Kusut Kasus Pembunuhan Iwan Budi PNS Kota Semarang, Bukti Keterlibatan Anggota TNI Belum Kuat
Baca juga: Dua Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Pegawai Bapenda Kota Semarang? Saksi Kasus Iwan Budi Ketakutan
Tidak hanya dua orang TNI AD yang diperiksa adapula satu warga sipil berinisial HRD yang kenal dengan kapten AG dan Peltu HR.
Saksi HRD ternyata ada chatting di handphonenya dengan dua anggota TNI AD.
Namun, HRD dibebaskan dari dugaan sebagai tersangka dan sebagai saksi.
"Kenapa dibebaskan karena bukti belum kuat," ujarnya.
HRD mengenal dua oknum TNI AD kapten AG dan Peltu HR karena bisnis limbah kayu.
Ketiganya saling kenal antara Kapten AG , peltu HR dan HRD.
HR dan HRD sudah kenal lama. Kemudian antara HRD dengan AG dikenalkan oleh HR belum lama.
"Jadi HRD Sama AG baru kenal. Mereka kenal karena ada limbah kayu," jelasnya.
Hal itu yang membuat pihak kepolisian terus mendalami mereka bertiga.
"Iya itu membuat bukti kuat kok kebetulan ada," paparnya.
Ia mengungpkan, isi chat mereka bertiga tidak ada janjian hanya isinya membahas masalah kayu.
Informasinya limbah kayu hendak mau dibakar pada 25 Agustus 2022 sore.
"Kami penyidikan yang bersangkutan AG di Batang, saudara HR di Pati itu di antaranya 26 saksi yang diperiksa," jelasnya.
Di sisi lain,Rinoso mengungkap seorang saksi kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi mengalami ketakutan.
Saksi tersebut yakni AG seorang penjaga portal di lokasi kejadian.
"Iya yang bersangkutan ketakutan, saya juga tidak tahu siapa yang mengancam, bisa orang lain bisa anggota saya sendiri maka kami panggil LPSK," katanya kepada wartawan di Konferensi pers di Kantor Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Kamis (13/10/2022).
Pihaknya belum tahu mengapa saksi tersebut ketakutan sehingga takut pulang.
Anggotanya bahkan sempat mengantarkannya sampai ke rumahnya tapi saksi ingin kembali lagi.
"Jangan sampai diperiksa Pomdam hilang, belum selesai muncul masalah lagi jadi namanya kita ajukan ke LPSK," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi menyampaikan hasil penyelidikan internal terkait adanya dua anggota TNI terlibat kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi.
Dua anggota tersebut yakni Kapten AG dan Peltu HR.
AG seorang perwira dan HR hanya bintara.
Keduanya berdinas di Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.
Menurut Rinoso, hasil penyelidikan internal belum ada bukti cukup yang melibatkan oknum anggota TNI AD.
"Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum anggota TNI," ujarnya.
Keterkaitan dua anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi mencuat dari rekaman CCTV yang identik dengan anggota TNI.
Hasil itu juga diperkuat dengan keterangan beberapa saksi.
Menurut Rinoso, penyidik Pomdam IV Diponegoro lantas mengamankan sepasang suami istri kapten AG dan NR.
Selepas itu mengamankan HR, mereka dibawa anggota TNI dari masing-masing rumahnya, pada Senin (19/9/2022) pukul 23.00 WIB.
Kapten AG dan HR mereka berdua merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan Iwan Budi.
Sedangkan NR istri dari AG seorang PNS teman dari Iwan Budi.
"Keterangan saksi-saksi ada keterlibatan anggota TNI AD lalu kami menyerahkan AG dan istrinya NR ke Polrestabes Semarang beserta handphonenya untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Namun keesokan harinya, NR dibebaskan pada 20 September 2022 pukul 17.00.
"Ternyata belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya.
Disamping itu, hasil rekaman CCTV diduga anggota TNI AD inisial kapten AG melintas di tower Marina dekat lokasi kejadian dengan mengendarai N-Max pada tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.12.
Sedangkan korban Iwan Budi melintas di Tower Marina dekat lokasi kejadian tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.24.
Ia mengaku, memang AG memiliki N-Max tapi bedanya tidak ada stiker kuning seperti di kamera CCTV.
Ransel dan jaket yang dikenakan juga tidak ada.
"Kami sudah geledah rumah AG, tidak ada," ujarnya.
Selepas didalami, ternyata pemotor N-Max itu adalah DE seorang satpam di Binus School.
Lokasi sekolah memang berada di sekitar area pembunuhan.
"Keesokan harinya terbukti ternyata pemotor N-Max merupakan pegawai Binus," bebernya.
Ia juga mengungkap ada hasil berbeda dari pemeriksaan antara Pomdam dengan Polisi.
Perbedaannya dari keterangan dua saksi yakni AG portal (penjaga portal) dan HRD.
Sebelumnya dua saksi mengaku mengenal anggota TNI AD tersebut,tapi saat dibebaskan dan pihaknya meminta izin Polrestabes untuk ikut memeriksa sebagai saksi ternyata ada keterangan berbeda.
Hasilnya saksi AG portal tidak mengenal dan tidak melihat kedua oknum anggota TNI di lokasi kejadian.
"Memang yang diduga polisi tersangka itu dua , anggota TNI itu AG dan HR mereka polisi militer," jelasnya.
Di sisi lain, keterkaitan antara AG dan HR dalam kasus itu adalah soal motif korupsi tahun 2010 oleh Wali Kota Semarang kala itu yakni Sukawi.
Sebab dua oknum TNI ini dulunya dikenal dekat.
Bahkan, istri AG yakni NR merupakan keponakan dari Sukawi.
Diakui Danpomdam, bukti kearah pembunuhan dengan motif itu belum cukup.
"Kami berupaya untuk obyektif. Kami mengungkap dengan penyidik profesional," katanya.
Hasil penyelidikan Pomdam IV Diponegoro tersebut selesai Sabtu, 24 September 2022.
Saksi dua orang AG portal (penjaga pintu portal) ditangkap Polrestabes Semarang tanggal 19 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Sudah dibebaskan tanggal 20 September 2022 pukul 10.45.
Keterangan saksi itu tidak mengenal dan tidak melihat dua anggota oknum TNI AD.
Saksi kedua HRD ditangkap Polrestabes Semarang tanggal 19 September 2022 sekira pukul 17.15.
Hasil penyelidikan Pomdam IV Diponegoro sudah diserahkan ke komando atas sebagai laporan Pangdam IV Diponegoro dan Danpuspomad.
"Kami serahkan juga ke institusi Polri dalam hal ini adalah Polda Jateng dan Polrestabes Semarang sebagai bahan koordinasi dalam melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Keributan di Turkish Airlines Versi Pihak Pilot Batik Air: Bermula Anjing Menjilat saat Akan Sholat
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Tetangga dengan Modus Pijat
Baca juga: Arti Mimpi Membunuh: Bisa Jadi Anda Sangat Marah pada Seseorang atau Menyimpan Dendam
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah adanya penetapan tersangka dari dua oknum TNI AD yakni AG dan HR.
Pihaknya mengaku, masih dalam tahap pemeriksaan saksi atas keterlibatan oknum TNI bukan sebagai tersangka.
"Maka kami serahkan ke sana (TNI). Kalaupun kemudian tidak terbukti bilang saja tidak terbukti," katanya saat dihubungi wartawan.
Ia mengatakan, sejauh ini juga sudah melalukan pemeriksaan dua saksi sipil menggunakan lie detector.
Hasilnya, D pemilik N-Max tidak keadaan sehat sehingga tak dapat disimpulkan.
Sedangkan AG portal tidak ada masalah. "Keterangan boleh dikatakan jujur," ungkapnya.
(Iwn)