Teddy Minahasa Ditangkap

KRONOLOGI LENGKAP : Penangkapan Teddy Minahasa Berawal dari Penangkapan Polisi Berpangkat Bripka

Berikut ini adalah kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa adalah berawal dari penangkapan perwira berpangkap AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.

Tribunnews
Profil dan Biodata Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Berikut ini adalah kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa adalah berawal dari penangkapan perwira berpangkap AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
 
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi terduga pelanggar kasus narkoba.

Berikut kronologi penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus narkoba, dikatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus narkoba.

Lewat rilisnya, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.

Lantas berikut kronologi penangkapannya:

Di mana awalnya beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.

"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada  anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.

Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar.

Dan juga mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved