Berita Regional
Pemuda Ditangkap Setelah Lecehkan Wanita Pengendara Motor, Mengaku dalam Pengaruh Miras
Kasus pelecehan seksual terjadi di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Saat ditangkap pelaku kooperatif.
Dia langsung mengakui perbuatannya.
Saat beraksi dia dalam pengaruh minuman keras," pungkas dia.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remas Payudara Wanita Saat Berkendara, Pemuda di Tanah Laut Kalsel Ditangkap"
Baca juga: Beraksi Puluhan Kali, Begal Payudara Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Cabuli Siswi di Kelas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan_20181101_134440.jpg)