Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengakuan Mantan Kapolres Bukittinggi, 5 Kilogram Sabu Diganti Tawas, Diperintah Irjen Pol Teddy

Sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti ungkap kasus di wilayah hukum Polres Bukittinggi, diambil oleh petugas untuk dijual kembali.

Editor: deni setiawan
POLDA SUMATERA BARAT.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. 

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Irjen Pol Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi dan kami telah melakukan gelar perkara serta menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Mukti.

Irjen Pol Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Baca juga: Semua Kamar Penghuni Rutan Kelas IIB Jepara Digeledah, Ini Hasil Temuan Petugas

Baca juga: Benarkah Karena Proyek Normalisasi Sungai Beringin Semarang? Pemicu Banjir Mangkang Kemarin Sore

Baca juga: Sudah Ditambah Tetap Saja Kurang, Segini Sebenarnya Kebutuhan Pupuk Subsidi di Kudus

Baca juga: Warga Gemah Semarang Was-was Tembok 100 Meter Mau Roboh, Pemilik Yayasan Cuek Saja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved