Berita Nasional
Pengakuan Mantan Kapolres Bukittinggi, 5 Kilogram Sabu Diganti Tawas, Diperintah Irjen Pol Teddy
Sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti ungkap kasus di wilayah hukum Polres Bukittinggi, diambil oleh petugas untuk dijual kembali.
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Irjen Pol Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi dan kami telah melakukan gelar perkara serta menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Mukti.
Irjen Pol Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Baca juga: Semua Kamar Penghuni Rutan Kelas IIB Jepara Digeledah, Ini Hasil Temuan Petugas
Baca juga: Benarkah Karena Proyek Normalisasi Sungai Beringin Semarang? Pemicu Banjir Mangkang Kemarin Sore
Baca juga: Sudah Ditambah Tetap Saja Kurang, Segini Sebenarnya Kebutuhan Pupuk Subsidi di Kudus
Baca juga: Warga Gemah Semarang Was-was Tembok 100 Meter Mau Roboh, Pemilik Yayasan Cuek Saja