Berita Viral
Viral Bidan di Blora Tarik Duit Rp 8 Juta Kepada Calon Pegawai di BPN, Pemkab Buka Suara
Seorang oknum bidan di Blora diduga menjadi calo perekrutan pegawai BPN. Praktik pungli itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Seorang oknum bidan di Blora diduga menjadi calo perekrutan pegawai BPN.
Praktik pungli itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video amatir tampak sang bidan mengenakan batik merah sedang menerima uang.
Kemudian ia juga tampak menandatangani kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran.
Baca juga: Pemuda Ditangkap Setelah Lecehkan Wanita Pengendara Motor, Mengaku dalam Pengaruh Miras
Baca juga: Guru PAI Punya Tanggungjawab Ajarkan Nilai-nilai Moderasi Beragama Ke Siswa
Baca juga: Ciri-ciri Pembuang Bayi di Kembangarum Semarang Barat, Pria Muda Mengendarai Motor
Uang itu diduga sebagai down payment (DP) pembayaran untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah (BPN).
Oknum bidan itu diduga menerima DP dari seseorang sebesar Rp8 juta
Dalam vudeo itu kuitansi sebagai tanda bukti DP pembayaran juga terlihat atas nama Fantri Reni Centio.
Dalam kuitansi itu juga tertulis penitipan DP pembayaran perjanjian pekerjaan di BPN kepada Bu Kustika.
Terkait dengan oknum bidan berinisial K yang menjadi calo pegawai BPN Blora, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora langsung sigap menindaklanjuti laporan ini.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Blora, dr Willis Yuniarni mengungkapkan, pihaknya langsung membentuk tim terkait kasus ini dan memanggil yang bersangkutan.
"Hari ini kita memotret menggali informasi bersama tim terkait pemberitaan tersebut," ucapnya kepada tribunjateng.com, Kamis (13/10/2022).
Pihaknya telah memanggil Kepala Puskesmas di tempat bidan tersebut dinas dan meminta keterangan kepada bidan tersebut.
"Dari yang tersirat itu memang mengarah pada dugaan tindakan indisipliner ASN," jelas dr Willis Yuniarni.
Pihaknya akan menyampaikan ke BKD sebagai badan pengawas kepegawaian untuk rekomendasi lebih lanjut.
Sampai saat ini oknum tersebut masih aktif bekerja sebagai ASN.
"Terkait sanksi masih dalam proses. Masih proses penilaian," terang dr Willis Yuniarni.
Baca juga: Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan: Sampai Kapan Ferdy Sambo Mau Melawak?
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Rizky Billar Aniaya Lesti Kejora
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Tetangga dengan Modus Pijat
Untuk pembinaan, pihaknya akan melaporkan pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora yang saat ini masih dinas luar.
"Terkait uang yang sudah dibawa oknum bidan informasinya sudah dikembalikan," ujar dr Willis Yuniarni.
Dinas Kesehatan Blora akan mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan ke BKD selaku badan pengawasan kepegawaian.
"Kami nanti tinggal membuktikan bersama tim kabupaten, ini langkah cepat kami. Karena mendapatkan informasi dari teman-teman media kita langsung menindaklanjuti kasus ini," papar dr. Willis Yuniarni. (kim)