Berita Nasional
Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Ditunda, Ingin Didampingi Pengacara Pribadi
Irjen Pol Tedy Minahasa mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dijalaninya pada Jumat (15/10/2022).
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Pemeriksaannya Ditunda, Teddy Minahasa Ingin Didampingi Pengacara Pribadi"
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus yang Jerat Teddy Minahasa Merupakan Tragedi Baru
