Berita Nasional
Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Ditunda, Ingin Didampingi Pengacara Pribadi
Irjen Pol Tedy Minahasa mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dijalaninya pada Jumat (15/10/2022).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Pol Tedy Minahasa mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dijalaninya pada Jumat (15/10/2022).
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Mantan Kapolda Sumatera Barat mengajukan penundaan saat pemeriksaan tengah berlangsung karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.
"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Belum Selesai Ferdy Sambo Menyusul Teddy Minahasa, Peneliti Menduga Ada Perang di Internal Polri
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya sudah menawarkan advokat dari Polri untuk mendampingi Teddy, selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Teddy menolak tawaran tersebut karena pihak keluarga telah memiliki pengacara pribadi.
"Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan tiap keluarga.
Sehingga kami dari Polda Metro Jaya khususnya pendidikan narkoba mengakomodir ini," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
