Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Komisaris dan Direktur PT KDM Banyumas Ditahan Terkait Korupsi Dana Eks PNPM

Penyidik Tipikor Purwokerto, menahan AR (52) Komisaris dan ID (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jumat (14/10/2022) malam. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Istimewa/ Kejari Purwokerto.
Tersangka AR (52) Komisaris PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas saat akan dibawa ke Rutan Banyumas, Jumat (14/10/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan AR (52) Komisaris dan ID (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jumat (14/10/2022) malam. 

Mereka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

Adapun nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14 miliar.

Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan total kerugian negara mencapai Rp14 miliar yang berasal dari dana eks-PNPM Mandiri Perdesaan.

"Sebelumnya dana eks-PNPM Rp5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp14 miliar," kata Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Menurut Sunarwan dalam aturan dana eks-PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT.


Akan tetapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.


Dana eks PNPM yang dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp9 miliar oleh kedua tersangka sudah dibagi bagi untuk deviden, dan gaji pegawai. 


Sedang sisanya Rp5,6 miliar menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.

Apabila tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved