Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Forum Non-ASN Kabupaten Semarang Minta Semua Honorer Pemerintahan Didata untuk Seleksi PPPK

Massa FPPNASN Kabupaten Semarang berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (17/10/2022) hari ini.

Sebagian dari mereka melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang di Ruang Aspirasi Gedung C di kantor tersebut.

Selain anggota Komisi A, hadir juga perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan penuturan Ketua FPPNASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji, dari audiensi itu, pihaknya menyampaikan keresahan para non-ASN terkait aturan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor pada 2023 mendatang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain berstatus PNS dan PPPK.

Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (17/10/2022). Sebagian dari mereka melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang di Ruang Aspirasi Gedung C di kantor tersebut soal nasib para non-ASN di Kabupaten Semarang.
Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (17/10/2022). Sebagian dari mereka melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang di Ruang Aspirasi Gedung C di kantor tersebut soal nasib para non-ASN di Kabupaten Semarang. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)

Peraturan itu, terang Nur Eko, tidak bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer khusunya di Pemkab Semarang untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK.

“Terdapat kekhawatiran bagi tenaga honorer di pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, di antaranya petugas keamanan, petugas kebersihan dan sopir.

Kami harapannya pemerintah bisa membuka formasi tiga klaster tersebut. 

Kami memperjuangkan mereka untuk masuk pendataan atau pemetaan saat ini.

Misalnya kebersihan atau sopir, jika di-outsorucing kan apakah membuat mereka nyaman? Tentu tidak nyaman. Pihak ketiga tentunya juga akan mengambil keuntungan dan terkait kesejahteraan mereka juga diragukan apakah misalnya gajinya bisa sesuai UMK atau tidak,” ujarnya.

Dari datanya, terdapat total 4.604 pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang.

Di antara jumlah itu, lanjut Nur Eko, sebanyak 1.345 orang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk seleksi PPPK.

Tenaga kebersihan, keamanan, pengemudi dan BLUD sendiri berjumlah 1.226 orang dan terdapat 858 tenaga honorer atau non-ASN yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Kami harapannya pemerintah bisa memasukkan semua tenaga non-ASN di Kabupaten Semarang untuk tetap di bawah pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab Semarang, Badarudin menjelaskan, pihaknya siap untuk mengawal para non-ASN untuk menyalurkan aspirasinya hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved