Pemilu 2024
PBB dan Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Administrasi di Tingkat Kabupaten Pati
KPU Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024, Senin (17/10/2022).
Rapat tersebut digelar di Aula Hotel New Merdeka Pati.
Dalam rapat ini, KPU Kabupaten Pati mengundang Pj Bupati, para camat, serta instansi terkait lainnya untuk koordinasi awal.
Ketua KPU Pati Imbang Setiawan mengungkapkan, verifikasi faktual (verfak) akan dilakukan 15 Oktober sampai 4 November 2022.
“Kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu kulonuwun (permisi) dengan stakeholder, instansi terkait, dan juga para camat untuk terjun ke lapangan dalam melakukan verifikasi faktual,” jelas Imbang.
Imbang menjelaskan, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi.

Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan parpol yang ada di parlemen.
Selebihnya merupakan parpol nonparlemen.
Kedelapanbelas parpol itu ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Namun, di tingkat Kabupaten Pati, ada dua parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin), yakni Partai Ummat dan PBB.
Keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal anggota.
Karena tak lolos vermin, keduanya tidak bisa mengikuti verfak.
"Pada tahapan selanjutnya, kami akan melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan dan juga verifikasi faktual kepengurusan untuk parpol nonparlemen. Berdasarkan keputuan MK, parpol yang di parlemen tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual dan menunggu tahapan berikutnya karena sudah lolos di parlemen,” jelas Imbang.
Oleh karena itu, terhadap kesembilan parpol nonparlemen tersebut, baik kontestan Pemilu 2019 maupun parpol pendatang baru, mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 nanti akan dilakukan proses verifikasi faktual keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan oleh tim yang sudah dibentuk dan dibekali surat tugas.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan apresiasi atas rapat koordinasi ini.