Berita Nasional
AKBP Arif Gemetar Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Setelah Rekaman Dihapus, Ia Mematahkan Laptop
Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV
Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021)
Pamen Yanma Polri (2022)
Tanda Kehormatan Tanda Jasa:
Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Kebaktian Sosial
Brevet:
Brevet Penyidik Utama
Brevet Selam Polri
Brevet Penerjun Polri
Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra.
Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Tidak lama kemudian, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.
Di perkara ini Arif diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Arif juga absen dalam persidangan etik dalam kasus yang sama terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Dedi, Arif tidak hadir karena mengalami sakit wasir.
Alhasil sidang etik Ipda Arsyad diundur.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik.
Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik. (tribun medan/tribunnews/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BIODATA AKBP Arif Rahman yang Gemetar Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J Beda dari Ucapan Ferdy Sambo