Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tukang Parkir Diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas, Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika

Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market

Ist. Polresta Banyumas.
ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market yang beralamat di RT 3 RW 3, Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin (17/10/22). 

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

ZA merupakan tukang parkir di depan mini market. 

Petugas melakukan penggledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir. 

Kemudian ada 1 plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 9 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 1 plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona.

Selanjutnya ada 2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir dan 1 buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 7 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (jti)

Baca juga: Karier Klub Duje Javorcic Sebelum Trial di PSIS Semarang, Pemain 22 Tahun Terakhir di NK Dugopolje

Baca juga: Misteri Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo, Isinya Diungkapkan Oleh Pengacara

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Muara Jambean Pekalongan

Baca juga: Cegah Abrasi Kian Mengganas, Pesisir Jepara Butuh Breakwater

Baca juga: Tolak Rekomendasi TGIPF Soal Penyelidikan Suporter, Aremania: Kita Tidak Mau Polisi Asal Comot

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved