Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerusuhan di Kanjuruhan Malang

Andie Peci Ingatkan Rekomendasi TGIPF dan Sarankan Dirigen Aremania Yuli Sumpil Diperiksa Polisi

Andie Peci Ingatkan Rekomendasi TGIPF dan Sarankan Dirigen Arema FC Yuli Sumpil Diperiksa Polisi

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Andie Peci Ingatkan Rekomendasi TGIPF dan Sarankan Dirigen Arema FC Yuli Sumpil Diperiksa Polisi 

Anjar berharap, penyelidikan merupakan jalan terakhir yang dilakukan dan mengedepankan adanya bentuk diskresi hukum.

Hal tersebut bukan berarti tidak taat atau tidak menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum, ketika dilakukan itu memang kewenangan penyidik."

"Tetapi apakah tidak lebih bijak, makanya saya sepakat kalau ada diskresi atau bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan," beber dia.

Namun, bila proses penyelidikan tetap dilakukan, dia berharap, proses yang dilakukan oleh Polri dijalankan dengan prinsip scientific crime investigation.

"Kalau memang dilakukan polri harus sebisa mungkin ilmiah, karena itu banyak kerumunan, kita enggak mau asal comot, kekhawatiran kami di sana," katanya.

Kontras yang Dampingi TPF Aremania Sebut Ada Intimidasi ke Saksi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang mendampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menemukan adanya intimidasi dari pihak aparat terhadap korban dan keluarga korban tragedi Stadion kanjuruhan.

Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi selama 10 hari dengan meminta keterangan korban, keluarga, dan para saksi.

Sejumlah laporan yang diterima TPF Aremania menyatakan ada sejumlah korban tragedi Kanjuruhan yang didatangi oleh aparat Kepolisian Kabupaten Malang.

Korban dan keluarga diminta untuk tidak melakukan upaya tindak lanjut maupun gugatan ke ranah hukum usai tragedi Kanjuruhan.

"Walaupun tidak ada laporan bahwa aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan atau ancaman, tapi kehadiran mereka ke rumah keluarga korban dan permintaan mereka agar keluarga korban tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut pada peristiwa ini itu bisa kita klasifikasikan sebagai bentuk intimidasi," tutur Sekjen Federasi Kontras, Andi Irfan.

Kontras pun meminta supaya pihak kepolisian berhenti melakukan hal-hal yang dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan fakta, mengintimidasi korban, dan membangun opini.

Andi Irfan ingin semua pihak tetap berupaya bekerja secara profesional tanpa melakukan intervensi.

"Negeri ini membutuhkan polisi yang profesional, bukan polisi yang cenderung omnibus of power, bukan polisi yang cenderung menyalahgunakan kewenangan," ujar Andi Irfan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved