Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Telaah Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023

DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM) 

Kerjasama dengan Kemendagri dan Pusat Pengembangan SDM Universitas Semarang

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM).
TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM). (IST)

Kajian tersebut adalah hasil kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM), yang dilaksanakan bpada 16-18 Oktober 2022 dan bertempat di Love In Hotel and Resort Jepara.

Kegiatan itu juga mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Analisis Kajian Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.

TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM).
TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM). (IST)

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Roy Salamony mengatakan, teknis penerapan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 disusun dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang didasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 

Selanjutnya, disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Sehingga memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Roy menyebut, ada dua hal besar yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD, yaitu penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan PUU.

Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

Biasanya berupa pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. 

Sementara itu, kata Roy, pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Di mana setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Biasanya berupa belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. 

Pelayanan Pendidikan

Roy Salamony menerangkan, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemda secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi anggaran fungsi pendidikan itu dimaksud dan disesuaikan dengan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Untuk fungsi kesehatan, lanjut beliau, diambil pengalokasian anggaran minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar anggaran gaji.

Tujuannya ntuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. 

"Fungsi infrastruktur, Pemda dapat mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah atau desa.

Ini bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah," terangnya.

Masan Paparkan Struktur APBD Kudus

DALAM Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, perlu memperhatikan struktur yang menjadi pedoman.

Di antaranya adalah pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Beliau merinci, pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 

Pendapatan transfer dapat berupa transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dana desa, dan transfer antar daerah berupa dana bagi hasil dan bantuan keuangan.

"Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi dana hibah, darurat, dan lain-lain pendapatan yang sah sesuai PUU," tuturnya.

Sementara itu, Masan menerangkan, di bidang belanja daerah diisi oleh belanja operasi seperti pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bansos.

Kemudian belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. 

Selanjutnya, Ketua DPRD Kudus menjelaskan, pembiayaan daerah dapat berupa penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Penerimaan pembiayaan dapat berupa Silpa, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali atas pemberian pinjaman, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk kebijakan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran," terangnya.

Siklus Perencanaan Anggaran Daerah

BERDASARKAN materi pengkajian yang disusun oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta sekretaris dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, disebutkan siklus Perencanaan dan penyusunan anggaran daerah.

Mulai dari Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-SKPD, RAPBD, hingga pada tahap APBD. 

Pembahasan RKPD - KUA dan PPAS berlangsung pada Juli, sedangkan kesepakatan rancangan KUA - PPAS dan penyusunan RKA - SKPD dilaksanakan pada Agustus. 

Penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kepada DPRD dilaksanakan pada September.

Dilanjutkan kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada bulan selanjutnya (Oktober).

Pada November, dilakukan evaluasi rancangan Perda APBD. Sehingga nantinya, Ranperda APBD Tahun 2023 diharapkan bisa disahkan menjadi Perda APBD sebelum batas waktu terakhir.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved