Kriminal Hari Ini
Guru Ngaji Bejat di Maos Cilacap, 10 Bulan Cabuli 9 Siswanya, Tiap Anak Dirayu Gunakan Rp 10 Ribu
Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tindakan bejat seorang guru ngaji kembali terjadi.
Kali ini, kasus tersebut ditemukan di wilayah hukum Polres Cilacap.
Seorang guru ngaji di Kecamatan Maos telah terbukti melakukan tindakan asusilanya terhadap sembilan anak didiknya.
Berikut kronologi kasus pencabulan sesuai keterangan pihak kepolisian.
Baca juga: Persiapkan Perbaikan & Pemeliharaan Berkala, PT KPI RU IV Cilacap Gelar Workshop TA 2023
Baca juga: Pria Majelengka Tertangkap Saat Mencuri Motor di Majenang Cilacap
Kasus pencabulan anak bawah umur terjadi di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.
Pelaku merupakan seorang guru ngaji yang mengajar di sebuah Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).
Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming oleh pelaku dengan uang jajan.
Baca juga: Kembangkan Program Dekarbonisasi Dengan Mikroalga, SBI Cilacap Bangun Rumah Alga Ketiga
"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Rabu (19/10/2022).
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, korban dipanggil satu persatu oleh pelaku untuk mengaji.
"Metode mengajinya setiap santriwati dipanggil satu per satu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," ujar dia.
Kasus tersebut pun terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabulinya saat sedang mengaji.
Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap.
Baca juga: Undang Dr Aqua, Bupati Tatto Ingin Guru di Cilacap Termotivasi Untuk Cetak Generasi Emas
Pelaku Sudah Ditangkap