Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Guru Ngaji Bejat di Maos Cilacap, 10 Bulan Cabuli 9 Siswanya, Tiap Anak Dirayu Gunakan Rp 10 Ribu

Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tindakan bejat seorang guru ngaji kembali terjadi.

Kali ini, kasus tersebut ditemukan di wilayah hukum Polres Cilacap.

Seorang guru ngaji di Kecamatan Maos telah terbukti melakukan tindakan asusilanya terhadap sembilan anak didiknya.

Berikut kronologi kasus pencabulan sesuai keterangan pihak kepolisian.

Baca juga: Persiapkan Perbaikan & Pemeliharaan Berkala, PT KPI RU IV Cilacap Gelar Workshop TA 2023

Baca juga: Pria Majelengka Tertangkap Saat Mencuri Motor di Majenang Cilacap

Kasus pencabulan anak bawah umur terjadi di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

Pelaku merupakan seorang guru ngaji yang mengajar di sebuah Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).

Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.

Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming oleh pelaku dengan uang jajan.

Baca juga: Kembangkan Program Dekarbonisasi Dengan Mikroalga, SBI Cilacap Bangun Rumah Alga Ketiga 

"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Rabu (19/10/2022).

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, korban dipanggil satu persatu oleh pelaku untuk mengaji.

"Metode mengajinya setiap santriwati dipanggil satu per satu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," ujar dia.

Kasus tersebut pun terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabulinya saat sedang mengaji.

Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap.

Baca juga: Undang Dr Aqua, Bupati Tatto Ingin Guru di Cilacap Termotivasi Untuk Cetak Generasi Emas

Pelaku Sudah Ditangkap

Tak berselang lama, pelaku ditangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak dengan rentang usia 8 hingga 12 tahun.

Pelaku juga mengaku perbuatan asusila itu telah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2022.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000"

Baca juga: Arsenal Vs Man City Ditunda, Mestinya Digelar Kamis 20 Oktober, Karena Satu Alasan Ini

Baca juga: Rencana Partai Nasdem Usung Ganjar Pranowo Jadi Cawapres, Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Baca juga: Ini Sosok Terduga Pelempar Batu di Tol Semarang-Solo, Kesaksian Kru Bus Rosalia Indah

Baca juga: Kawasan Cepu Blora Terendam Banjir, Tinggi Air Hingga Dada Orang Dewasa, Pasca Dua Jam Diguyur Hujan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved