Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Inovasi Layanan Publik Dukcapil Kudus: Bayi Lahir Langsung Dapat Akta

Inovasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terus dibenahi

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Pegawai Disdukcapil tengah siaga di loket pendaftaran di kantor Disdukcapil Kudus, Selasa (19/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Inovasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terus dibenahi.

Sebab, sebagai lembaga yang setiap hari menjadi rujukan warga untuk mengurus administrasi kependudukan sudah barang tentu harus bisa memberikan layanan prima nan maksimal.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kudus, Titit Sri Harjanti, mengatakan, inovasi layanan publik yang pihaknya ajukan dalam kompetisi nanti yakni program bayi lahir langsung mendapat akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

Program itu melayani pada setiap warga Kudus yang melahirkan bayi di rumah sakit bakal langsung mendapat akta kelahiran lengkap dengan KIA dan kartu keluarga baru.

Program inovasi layanan tersebut dinamakan Si Buah Hati Lahir Pulang Membawa Akta Kelahiran atau Si Bolang Mahir.

Dalam menjalankan program tersebut, kata Titit, pihaknya bekerja sama dengan sembilan rumah sakit yang ada di Kudus yaitu meliputi RSUD Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, RSI Sunan Kudus, RS Aisiyah, RS Nurus Syifa, RS Kartika Husada, RS Kumala Siwi, RSIA Permata Hati, dan RSIA Harapan Bunda.

Proses layanan tersebut, lanjut Titit, pihaknya mengambil dokumen pendukung penerbitan akta kelahiran di rumah sakit saat ada warga Kudus yang melahirkan.

Dokumen pendukung sebagai syarat itu meliputi surat keterangan lahir dari rumah sakit, foto kopi buku nikah, KK asli, foto kopi KTP orangtua bayi.

"Dokumen itu kami ambil di rumah sakit setelah jadi akta kelahiran, KK baru, dan KIA kami antarkan ke rumah sakit kemudian diberikan kepada orangtua si bayi," katanya.

Titi menilai inovasi layanan tersebut sangat efektif. Program layanan ini sudah berlangsung sejak 2016 sampai saat ini diklaim berjalan dengan baik.

"Warga bisa sangat terbantu karena mereka tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran anak. Tinggal mengumpulkan dokumen saat proses kelahiran di rumah sakit bisa jadi," katanya.

Program ini juga sangat membantu mengingat saat ini layanan kesehatan bisa diakses melalui jaminan dari BPJS Kesehatan. Dengan begitu bayi yang lahir bisa segera mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

"Adanya ini menjadi layanan efektif jadi masyarakat bisa sangat terbantu," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved