Berita Solo
Ahli Bahasa Unnes, Badrus Siroj Pastikan Terdakwa Lakukan Ancaman ke Korban
Sidang kasus dengan terdakwa Retnowati Rusdiana yang mengancam penculikan, berlanjut.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang kasus dengan terdakwa, Retnowati Rusdiana yang mengancam penculikan hingga pembunuhan, Candra Wibowo berlanjut.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (20/10/2022) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj.
Dalam keterangan sebagai ahli di hadapan majelis hakim, Siroj menjelaskan pesan singkat yang dikirimkan ke Candra sudah masuk kategori pengancaman.
"Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk kategori ancaman kekerasan yang menakut-nakuti penerima pesannya. Intinya ada di situ," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari bukti-bukti pesan singkat yang dikirimk terdakwa, ada bahasa sangat berat dalam artian ancaman pengulangan.
Dia memberi contoh, kata 'mati', 'mampus', 'mati bediri', 'dikuliti', hingga 'dikebiri'.
Selain itu, menurutnya, terdakwa juga mengirimkan deretan pesan ancaman tersebut secara berulang kepada korban.
"Kalimat itu dalam bahasa sangat berat ya, apalagi ada pengulangan. Berarti pengirim pesan itu sadar jika kalimatnya ada ancaman kekerasan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, deretan pesan bernada ancaman kekerasan tersebut berdampak pada psikologis korban Candra Wibowo.
"Artinya bukan kekerasan secara fisik, namun psikologis dari korban," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus pengancaman itu berawal dari adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko.
Yakni dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang istri pertama Bambang yang telah meninggal dunia.
Lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," jelasnya beberapa waktu lalu.