Berita Solo
Ahli Bahasa Unnes, Badrus Siroj Pastikan Terdakwa Lakukan Ancaman ke Korban
Sidang kasus dengan terdakwa Retnowati Rusdiana yang mengancam penculikan, berlanjut.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Dok. Pribadi Asri Purwanti
Ilustrasi. Sidang perkara teror dan pengancaman dengan terdakwa Retnowati Rusdiana saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/10/2022) lalu.
Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.
Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.
Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar.
Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (*)
Berita Terkait