Berita Kudus
BPPKAD Kudus Tempeli Stiker Reklame yang Belum Lunas Pajak
BPPKAD Kudus gencar melakukan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan belum membayar pajak
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus gencar melakukan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan belum membayar pajak.
Hal itu sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak reklame.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan, terakhir pihaknya melakukan penertiban dengan menempelkan stiker pada reklame yang belum dibayar pajaknya kemarin.
Tidak kurang dari 40 reklame yang dipasang stiker bertuliskan 'objek pajak belum lunas pajak'.
"Dari total objek pajak yang ditempeli ada 28 pemilik reklame yang kami surati untuk mengurus pajak reklame. Sedangkan ada reklame yang belum bisa ditemui pemiliknya," kata Famny, Jumat (21/10/2022).
Menurut Famny, reklame dan sejenisnya yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial wajib dikenakan pajak dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho ataupun spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua wajib dikenakan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus," katanya.
Famny berharap dengan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar pajak media promosi ke depannya akan terjadi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat dalam hal pembangunan di Kabupaten Kudus.
"Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal tersebut memiliki imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik lebih baik serta dapat dirasakan seluruh masyarakat," kata dia.
"Demi kelancaran, kita bersinergi bersama dengan melibatkan instansi terkait, dari tim kami di BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan bahkan melibatkan unsur Polri," terangnya.
Sesuai dengan rekomendasi dan aturan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Dalam operasi melibatkan Satpol PP; Dinas Perhubungan; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Polri.
"Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kami akan laksanakan operasi secara rutin minimal 1 bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban," kata dia.
Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar  Rp. 3.432.431.000 dan telah terealisasi sampai Oktober sebesar Rp. 3.062.982.509 atau kurang lebih telah tercapai 89,2 persen.
"Kami optimistis pada tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui," kata dia. (*)
3 Preman Ditangkap Polisi, Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dandangan Kudus |
![]() |
---|
Bupati Kudus Hartopo Minta Pasar Murah Bisa Digelar Rutin Sebulan Sekali |
![]() |
---|
Mahasiswa Umku Sabet Medali Perak Ajang Olimpiade Sains Nasional di Sumatera Utara |
![]() |
---|
129 Sekolah di Kabupaten Kudus Bakal Diperbaiki Pertengahan April 2023 Ini |
![]() |
---|
Nasib Sumami Warga Kudus, Kalung Emas 20 Gram Dijambret, Padahal Hasil Nyicil Bertahun-tahun |
![]() |
---|