Berita Cilacap

Ngaku Anggota Densus 88, Pria Grobogan Tipu Warga Cilacap Rp 700 Juta yang Ingin Jadi Polisi

A H saat itu mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri, sehingga korban sangat mempercayainya.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap. Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Nasib malang dialami wanita paruh baya dengan inisial S (52) warga Desa Karangrena, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

S  ditipu hingga Rp700 juta setelah anaknya dijanjikan akan menjadi anggota Polri oleh A H (38) warga asal Grobogan.

A H saat itu mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri, sehingga korban sangat mempercayainya.

Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Selasa (18/10/2022) sore menuturkan, penipuan yang dilakukan A H sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Namun saat anak korban mendaftar untuk menjadi anggota Polri sebanyak 3 kali pada tahun 2019 hingga tahun 2021 selalu gagal. 

Pelaku penipuan A H warga asal Grobongan yang menipu warga Cilacap untuk bisa menjadi anggota Polri. Selasa (18/10/2022).
Pelaku penipuan A H warga asal Grobongan yang menipu warga Cilacap untuk bisa menjadi anggota Polri. Selasa (18/10/2022). (Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)


"Ia menjanjikan kepada korban bahwa dapat memasukan anak korban menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah uang," kata Suryo.

Hingga tahun 2022 ini, kerugian total yang dialami korban mencapai Rp 700 juta.

Dalam waktu tiga tahun itu, pelaku diketahui meminta uang kepada korban secara terus menerus dan dilakukan berangsur.

Sementara itu, pelaku juga membohongi korban dengan menyampaikan bahwa anaknya sudah diterima pendidikan di SPN Purwokerto dan saat ini bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.

Karena merasa curiga, akhirnya korban mengecek keberadaan anaknya di Ditsamapta Polda Jateng.

Setelah dicek keberadaan anak tersebut, ternyata anak korban tidak pernah bekerja di sana. 

Sementara itu, AH saat konferensi pers mengatakan, bahwa anak korban selama ini tinggal di indekos dengan berpindah-pindah kota mulai di Tembalang Kota Semarang hingga di Brebes. 

"Anak korban tinggal di kosan, pernah di Tembalang, terus di Brebes juga pernah," katanya.

Kemudian karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta  Cilacap untuk kasus tersebut diproses lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, kemudian AH diringkus Satreskrim Polresta Cilacap.

Penangkapan itu dilakukan karena pelaku diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya menjadi anggota polisi.

Atas perbuatanya itu, A H diancam dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Menanggapi penipuan tersebut, Kompol Suryo menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan mendaftar  menjadi anggota Polri agar percaya diri dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran yang tidak bertanggung jawab.

"Kami minta untuk tidak percaya terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan untuk bisa masuk Polri. Lebih baik persiapkan dengan percaya diri, karena proses kami sudah transparan," imbaunya. (pnk)

Baca juga: Viral Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Berhasil Ditangkap, Beli Seragam di Pasar Loak

Baca juga: Garang Saat Merampas, 2 Polisi Gadungan di Pekalongan Tertunduk Lesu saat Digelandang Kasat Reskrim

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved