Berita Tegal
Dedy Yon Sampaikan 6 Raperda Baru Kota Tegal, Soal Lingkungan Hingga Aset Daerah
Enam Raperda Kota Tegal ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan menjadi kewajiban agar kelangsungan pembangunan tetap berjalan serta berkelanjutan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).
Meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu dua rancangan lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Tegal.
Meliputi Raperda tentang Penyandang Masalah Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca juga: Tiga Mobil Tangki Penyedot Air Disiagakan, Mitigasi Awal Ketika Ada Genangan di Kota Tegal
Baca juga: Dua Ekor Sapi Milik Warga Desa Rembul Kabupaten Tegal Mati Tersambar Petir
"Rancangan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan menjadi kewajiban agar kelangsungan pembangunan tetap berjalan serta berkelanjutan,"
"Tentu ini sebagai upaya sadar dan terencana," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (24/10/2022).
Dedy Yon mengatakan, raperda tersebut memadukan aspek lingkungan hidup sosial ekonomi ke dalam strategi pembangunan.
Hal itu sejalan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan.
Baca juga: Kapolres Tegal Kukuhkan Duta Pelajar Anti Tawuran dan Kekerasan di SMKN 2 Slawi
Baca juga: Keren! MAN 1 Tegal Borong Lima Nominasi Festival Film Tegal 2022
Bahwa pengelolaan air limbah di daerah harus berdasarkan pada kewenangan yang menjadi urusan daerah.
Terkait aset, menurut Dedy Yon, dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan.
Aset keuangan mencakup kas, piutang, dan investasi.
Sedangkan aset non keuangan terdiri dari aset yang tidak dapat diidentifikasi.
"Tantangan dari pengelolaan setiap jenis aset berbeda tergantung dari karakter aset tersebut," jelasnya. (*)
Baca juga: Pemicunya Hanya Karena Uang Rp 10 Ribu, Pria Warga Blora Ini Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
Baca juga: Semangkuk Gratis dari Warung Bubur Ayam Legenda Semarang, Romeo: Bagi Mereka yang Lapar dan Sakit
Baca juga: Pengakuan Dhanny Gelap Mata Cekik Istri Hingga Tewas di Semarang, Punya Bukti Korban Berselingkuh
Baca juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa, Ditahan di Rutan Batang