Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Dilarang Tilang Manual, Satlantas Polresta Pati Oktober Ini "Jaring" 4.680 Pelanggar lewat ETLE

Terhitung pada 1-24 Oktober, ada 4.680 pengendara yang terkena tilang ETLE di Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin ketika ditemui TribunMuria.com di ruang kerjanya, Senin 24 Oktober 2022. 

Selanjutnya, setelah pelanggar (pemilik kendaraan) melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan denda tilang yang pembayarannya melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Dengan sistem pembayaran demikian, sudah tidak bisa lagi dilakukan praktik "titip" denda tilang pada petugas.

"Beberapa waktu lalu, pelanggaran kasat mata dan potensial laka (kecelakaan) memang boleh kami lakukan penindakan konvensional. Hanya saja saat ini lebih dikedepankan yang ETLE," tandas Ipda Muslimin.

Ulil Albab, pengendara sepeda motor, mengatakan bahwa selama ini di Jalan Raya Pati-Kudus, tepatnya di depan RM Sapto Renggo Baru, biasanya kerap kali pada pagi hari terdapat petugas yang melakukan razia.

Namun, belakangan ini ia memang tidak melihat ada razia atau "cegatan" di lokasi tersebut.

"Biasanya antara jam 8-10 pagi sering ada cegatan di depan Sapto Renggo. Tapi akhir-akhir ini saya tidak lihat ada cegatan," ujar pria asal Kudus yang setiap hari pulang-pergi Kudus-Pati untuk bekerja ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved