Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Tampang R Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Sejak SD, 2 Anak Kandung Pelaku Menirunya

Berikut tampang R ayah cabuli anak tiri di Semarang. R ayah tiri melakukan pencabulan sejak korban NFS masih SD. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Wajah ayah sambung yang tega mencabuli anak tirinya di rumah selama 5 tahun dari tahun 2017. Hal itu dilakukan sebelum menikah dengan ibunya. 

"Dari situlah ibu korban diberitahu bahwa pelaku melakukan tindakan cabul sejak tahun 2017.

Tepatnya sebelum ibu korban menikah dengan pelaku," tutur dia.

Menurutnya saat rapat keluarga ibu diberitahu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Setelah mengetahui hal tersebut pelaku digelandang oleh keluarga ke Polrestabes Semarang.

"Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban hal ini sudah dilakukan tersangka sejak korban berumur 12 tahun.

Hal itu dilakukan saat ibu korban saat tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

Ia menuturkan atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 UU  nomor 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak.

Pelaku terancam terkena hukuman paling singkat  5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. 

"Pelaku dijerat pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Diikuti dua anaknya

Aksi R mencabuli anak tirinya diikuti dua anak kandungnya laki-laki masih di bawah umur.

Kedua anak  laki-laki yang masih remaja juga ikut mencabuli saudara tirinya.

Hal itu diakunya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya. Bahwa anak saya ikut.

Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved